Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik...
SelengkapnyaBea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak...
SelengkapnyaPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermot...
SelengkapnyaParkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar b...
SelengkapnyaHiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Pajak Hiburan dipungut atas...
SelengkapnyaPajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah....
SelengkapnyaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan....
SelengkapnyaRestoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejen...
SelengkapnyaPajak Penerangan Jalan dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain....
SelengkapnyaBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan ada...
SelengkapnyaHotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losme...
SelengkapnyaJakarta, Kamis 4 Agustus 2022 Bapenda Fest resmi dibuka oleh kepala badan pendapatan daeran Provinsi DKI Jakarta Ibu Lusiana Herawati , acara yang berlangsung di lapangan futsal Bapenda DKI Jakarta ini dihadiri para pegawai Bapenda DKI serta tamu undangan dan peserta lomba.Bapenda Fest 2022 merupakan rangkaian acara yang diadakan oleh bapenda DKI untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang berisi perlombaan yang diselenggarakan untuk seluruh pegawai Bapenda DKIAdapun beberapa perlombaan yang akan dipertandingkan diantaranya, Pertandingan Futsal, Tenis Meja, dan Fashion Show.Bapenda Fest 2021 sendiri akan berlangsung dari tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan puncak acaranya yang akan di selenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2022 bersmaan dengan momen puncak perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia .Dalam pembukaan bapenda fest ini juga langsung diadakan kick off pertandingan pertama perlombaan futsal, tepatnya setelah rangkaian acara pembukaan selesai dilaksanakan.
SelengkapnyaKami mencari Master Programer untuk bergabung dengan tim teknologi kami dimana anda akan bertanggung jawab untuk mengelola tim, mengembangkan, meningkatkan dan mencari solusi dalam hal teknis.Anda akan bekerja sama dengan stakeholder dan Solution Architect serta memimpin senior dan junior programer. Kritis dan mampu mengajukan pertanyaan yang tepat, dapat berpikir mandiri, memiliki pendapat kuat tetapi logis.Kualifikasi1. Minimal Pendidikan S1 Jurusan IT.2. Pengalaman kerja minimal 8+ Tahun dalam pembuatan Software (Web/Mobile).3. Berpengalaman dengan Version Control (Git) sebagai lead (merge branch dll).4. Berpengalaman dengan REST API.5. Mahir menggunakan Laravel (API/Backend) serta berpengalaman membaca Log dan Menyelesaikan Bug.6. Mampu menerjemahkan alur kebutuhan bisnis kedalam pemoggraman.7. Memiliki pengalaman sebagai Team Leader akan menjadi nilai tambah.Tata Cara Pengiriman Berkas:1. Softcopy berkas dikirim ke email : bapenda.rembang@jakarta.go.od2. Berkas lamaran terdiri dari: a. Daftar riwayat hidup (CV) b. Scan Ijazah c. Scan Surat referensi kerja/ surat pengalaman kerja (5 tahun) Benefit Rp 16.000.000/Bulan.
SelengkapnyaPada 14 Juli 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur tentang kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.kegiatan ini kembali dilaksanakan oleh Bapenda dki dengan cara terjun langsung kemasyarakat, seperti yang dilakukan pada 14 juli 2022 kemarin di Panggung Anjungan Pemrov Hall C1 Pekan Raya Jakarta, Bapenda DKI secara langsung memberi sosialisasi kepada masyarakat jakarta yang sedang berada di jakarta fair. Sosialisasi ini sendiri merupakan kegiatan yang gencar dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk terus mengedukasi dan memberi informasi kepada masayarakat DKI Jakarta secara luas terkait peraturan gubernur 23 tahun 2022 agar peraturan ini dapat diketahui masyarakat jakarta dan banyak masyarakat jakarta yang menerima manfaat dari peraturan gubernur 23 tahun 2022 ini.Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 merupakan peraturan yang berisi kemudahan dan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pemilihan ekonomi tahun 2022 yang diantaranya adalah berisi peraturan terkait pemotongan PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus, potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November, Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo dan PBB-P2 tahun Pajak 2013-2021 diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober, potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, Sanksi dihapus 100%.
SelengkapnyaHai sobat pajak, telah kita ketahui bahwasanya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Berdasarkan dengan penerapannya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masuk ke dalam pajak daerah. Termasuk di DKI Jakarta, pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diatur dan dikelola oleh Provinsi DKI Jakarta.Baca Juga: Pembebasan PBB-P2 Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021Pengurangan atau pembebasan PBB-P2 merupakan salah satu kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam bidang perpajakan, yaitu kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 211 Tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:Pengurangan PBB-P2 diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:1. diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya a. Wajib pajak orang pribadi antara lain: - veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya. - mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya. - orang yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi. - orang yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi. - orang yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan. b. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.2. diberikan kepada Wajib Pajak karena Kondisi objek pajak terkena bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan atau tanah longsor dan sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman atau wabah hama tanaman.3. Pengurangan diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2 adalah pokok pajak dan denda administrasi.4. SKPD PBB-P2 yang telah diberikan pengurangan pokok pajak berdasarkan surat Permohonan wajib pajak maka atas denda administrasi tersebut masih dapat dimintakan pengurangan denda administrasi dengan permohonan secara tertulis.Dalam pengurusannya, pelayanan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan secra online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan tatacara sebagai berikut:1. Login ke https://pajakonline.jakarta.go.id/2. Pilih menu PBB3. Pilih tambah permohonan pelayanan4. Isi secara lengkap jenis pajak dengan “14-pajak bumi dan bangunan” dan jenis pelayanan pilih “PENGURANGAN”5. Pilih jenis sub pelayanan sesuai dengan kondisi pemohon6. Lengkapi identitas pemohon 7. Lengkapai data objek pajak8. Tambah data pendukung dan upload dokumen pendukung9. Ceklist “Saya setuju degan persyaratan diatas*” dan klik SIMPAN 10. Setelah klik SIMPAN, bapak/ibu klik KIRIM (ikon pesawat kertas) dan OTP akan dikirim ke kotak masuk di menu PESAN LAYANAN ,11. Masukan OTP di kotak yang disediakan, dan KIRIM
SelengkapnyaHai sobat pajak, pada tahun 2022 ini pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan tentang Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022, didalam pergub tersebut menjelaskan juga salah satu metode pengajuan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara angsuran, kali ini kami akan memberitahukan informasi seputar pembayaran PBB-P2 secara angsuran berikut ini:Syarat dan Ketentuan1 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran terhadap: a. Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2022 b. Tunggakan PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2021Pengajuan permohonan pembayaran PBB-P2 melalui situs pajakonline.jakarta.go.id selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2022.2 Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan.3 Pembayaran secara angsuran diberikan untuk Obyek PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketetapan PBB-P2 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas; dan b. diberikan paling banyak 6 (enam) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.4 Permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat keputusan pembayaran secara angsuran.5 Dalam hal permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak.Cara pengajuan Melalui OnlineA.Login Aplikasi Pajak Online 1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser, menggunakan URL yang telah diberikan. Pada saat penulisan Manual Pengguna ini, Aplikasi versi Development dapat diakses di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/ 2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan pada langkah selanjutnya akan login sebagai Petugas (sesuai wilayah Objek Pajak) dengan tipe sebagai berikut : a. Akun Petugas UP3D = Akses untuk proses Tambah Nomor Surat b. Akun Kepala Unit UP3D = Akses untuk proses Paraf c. Akun Kepala Kasubag TU = Akses untuk proses Persetujuan / TTE Kemudian untuk proses awal, login sebagai Akun Wajib Pajak. Masukkan data akun dan klik tombol Login3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online. B. Modul Angsuran (Insentif / Fiskal) 1. Buat Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2 1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), klik Modul Angsuran (Insentif / Fiskal) 2. Akan menampilkan Halaman Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2, klik tombol Tambah Permohonan Pelunasan (Sisi Kanan Atas) 3. Akan menampilkan Halaman Form Permohonan Pelunasan Bertahap PBB-P2, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut : a. Data Diri Pemohon • Pilih Tipe Akun : Perorangan / Badan • Pilih Wilayah NIK : Jakarta / Luar Jakarta • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) • Masukkan Nama Pemohon • Masukkan Alamat Email Pemohon • Pilih Status Pemohone dengan Objek Pajak : Wajib Pajak Sendiri / Milik Keluarga Pemohon/ Kuasa Wajib Pajak/ Pegawai Perusahaan Pemilik b. Data Objek Pajak PBB-P2 • Masukkan NOP PBB-P2 • Masukkan Tahun SPPT • Masukkan Nama Wajib Pajak • Masukkan Jumlah PBB yang Harus Dibayarkan (Hanya diperbolehkan SPPT PBB dengan nominal lebih besar sama dengan Rp 100.000.000) • Pilih Jumlah Angsuran yang Harus Dibayar • Kemudian klik tombol Simpan 4. Kemudian akan menampilkan Halaman Informasi Tahapan Pembayaran. Pada Bagian Data Nilai Pembayaran, periksa Kembali kesesuaian Data dan Rincian Nilai Pembayaran. Nilai Pembayaran Angsuran ke – 1 dapat ditentukan oleh Wajib Pajak dengan syarat minimal 10 % dari Jumlah Tagihan. 5. Tekan Tombol Next 6. Akan menampilkan Bagian Metode Pembayaran, Pilih Metode Pembayaran dengan detail sebagai berikut : a. Pilih Metode Pembayaran b. Pilih ATM c. Akan menampilkan Informasi Cara Pembayaran d. Tekan tombol Finish 7. Akan menampilkan Notifikasi Data Berhasil Diproses 8. Pada proses selanjutnya, login sebagai Akun Petugas UP3D untuk melakukan proses Tambah Nomor Surat. 9. Kemudian pada Halaman Dashboard Pajak Online Petugas, Pilih Menu Tanda Tangan Elektronik, Pilih Sub Menu Angsuran (Insentif / Fiskal). 10. Akan Menampilkan Halaman Daftar Pelunasan Bertahap, pilih 1 Permohonan dan pada Kolom Keterangan, tekan Icon Edit (Pensil). 11. Akan menampilkan Modal Nomor Surat, Masukkan Nomor Surat 12. Tekan tombol Simpan. 13. Kemudian Logout sebagai Akun Petugas UP3D dan Login Kembali sebagai Akun Kepala Unit UP3D untuk melakukan proses Paraf. 14. Kemudian Logout sebagai Akun Kepala Unit UP3D dan Login Kembali sebagai Akun Kasubag TU untuk melakukan proses TTE. 15. Kemudian pada Halaman Dashboard Pajak Online, Pilih Menu Tanda Tangan Elektronik, Pilih Sub Menu Surat Keluar. 16. Akan Menampilkan Halaman Surat Keluar, pilih 1 Permohonan dan pada Kolom Aksi, tekan Icon TTE (Checklist). 17. Akan menampilkan Modal Proses TTE, Masukkan Passpharse TTE 18. Tekan tombol Submit. 19. Setelah Proses TTE selesai, Permohonan telah disetujui dan Wajib Pajak dapat mencetak Dokumen Surat KeputusanItu tadi adalah cara pembayaran pajak PBB-P2 secara angsuran, bagi wajib pajak yang akan mengajukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran silahkan dapat mengikuti cara di atas, semoga bermanfaat.
SelengkapnyaHai sobat pajak, pajak reklame merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Provinsi DKI Jakarta, sangat penting bagi masyarakat dan wajib pajak reklame mengetahui bahawa telah keluar peraturan terbaru Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.Download Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 disini : DownloadPeraturan baru tersebut dikarenakan bahwa nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan. Apa saja peraturan terbaru tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini:Nilai Kontrak Reklame1 Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN. 2 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, meliputi: a. biaya sewa lahan/bangunan termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta; b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklarne menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital. c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.3 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi: a. biaya sewa lahan/bangunan gedung; b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital. c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.Nilai Sewa Reklame1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut: No Lokasi Penempatan Luas Bidang Reklame Jumlah Reklame Jangka waktu Penyelenggaran Ketinggian Reklame NSR (Rp) 1 Protokol A 1 M2 1 buah 1 Hari s.d 15 M 80.000 2 Protokol B 1 M2 1 buah 1 Hari s.d 15 M 75.000 3 Protokol C 1 M2 1 buah 1 Hari s. d 15 M 60.000 4 Ekonomi Kelas I 1 M2 1 buah 1 Hari s. d 15 M 50.000 5 Ekonomi Kelas II 1 M2 1 buah 1 Hari s.d 15 M 30.000 6 Ekonomi Kelas III 1 M2 1 buah 1 Hari s.d 15 M 18.000 7 Lingkungan 1 M2 I buah 1 Hari s.d 15 M 12.000 2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut: No Lokasi Penempatan Luas Bidang Reklame Jumlah Reklame Jangka waktu Penyelenggaran Ketinggian Reklame NSR (Rp) 1 Protokol A 1 M2 1 buah 30 Detik s.d 15 M 105 2 Protokol B 1 M2 1 buah 30 Detik s.d 15 M 95 3 Protokol C 1 M2 1 buah 30 Detik s. d 15 M 85 4 Ekonomi Kelas I 1 M2 1 buah 30 Detik s. d 15 M 65 5 Ekonomi Kelas II 1 M2 1 buah 30 Detik s.d 15 M 45 6 Ekonomi Kelas III 1 M2 1 buah 30 Detik s.d 15 M 25 7 Lingkungan 1 M2 I buah 30 Detik s.d 15 M 15 3) Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut: a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan. b. Reklame Selebaran: Rp13.000 per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000 setiap kali penyelenggaraan. c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000 per meter persegi per hari. d. Reklame Udara: Rp7.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan. e. Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan. f. Reklame Suara: Rp6.400 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik. g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik. h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000 per setiap penyelenggaraan. i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari. j. Reklame Laser: Rp5.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan. k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan. l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.4) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentua. 5) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR. 6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR.Cara Perhitungan Pajak Reklame Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagai berikut: 1) untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan: a. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar b. NSR yang diselenggarakan sendiri sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan: a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan . b. NSR sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display. c. NSR per meter persegi per hari sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan. d. NSR per tiga puluh detik sesuai jangka waktu untuk Reklame Suara dan Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya. e. NSR setiap kali penyelenggaraan untuk Reklame Melekat (Stiker), Selebaran, Udara, Apung, Peragaan, Laser dan Gapura.Itu tadi adalah Penetapan nilai kontrak reklame, Nilai Sewa Reklame, dan cara Cara Perhitungan Pajak Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame, terutama bagi wajib pajak reklame dihrapkan semakiin mengerti dengan peraturan baru teresebut. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.
SelengkapnyaHalo sobat pajak, setelah mengenal retibusi daerah pada artikel sebelumnya (Ayo Mengenal Retribusi Daerah), kali ini kita akan mengenal jenis-jenis retribusi daerah. Untuk lebih lanjut tau apa saja jenis-jenis retribusi daerah, yuk simak bahasan lengkapnya melalui artikel bawah ini:Jenis Retribusi daerahBerdasarkan UU No.28 Tahun 2009, retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Berikut penjelasannya:1. Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi maupun badan.a. Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Umum antara lain: • Retribusi Pelayanan Kesehatan. • Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. • Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. • Retribusi Pelayanan Pasar. • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. • Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. • Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta. • Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus. • Retribusi Pengolahan Limbah Cair. • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. • Retribusi Pelayanan Pendidikan. • Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. • Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.b. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pemungutan: • Dinas Lingkungan Hidup • Dinas Penanaman Modal & PTSP • Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM • Dinas Perhubungan • Dinas Penanaman Modal & PTSP • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan • Dinas Penanaman Modal & PTSP • Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM.2. Retribusi Jasa UsahaRetribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.Meliputi pelayanan pemanfaatan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.a. Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Usaha antara lain: • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. • Retribusi Tempat Pelelangan. • Retribusi Terminal. • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. • Retribusi Rumah Potong Hewan. • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan. • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. • Retribusi Penyeberangan di Air. • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.b. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pemungutan: • Badan Pengelola Aset Daerah • Dinas Bina Marga • Dinas Kebudayaan • Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian • Dinas Lingkungan Hidup • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif • Dinas Pemuda dan Olahraga • Dinas Penanaman Modal & PTSP • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan • Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan • Dinas Pertamanan dan Hutan Kota • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman • Dinas Sumber Daya Air • Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.3. Retribusi Perizinan TertentuRetribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.a. Jenis retribusi yang termasuk Retribusi Jasa Usaha antara lain: • Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. • Retribusi izin Gangguan. • Retribusi Izin Trayek. • Retribusi Izin Usaha Perikanan. • Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. b. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pemungutan: • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI JakartaItu tadi adalah penjelasan tentang jenis jenis retribusi daerah yang ada di DKI Jakarta, semoga dapat memberikan wawasan bagi masyarakat DKI Jakarta, dan membuat masyarakat DKI Jakarta semakin perduli dengan retribusi daerah.
SelengkapnyaHai Sobat Pajak. Kita semua tahu bahwa BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan. Nominal ini dikenakan kepada pembeli.Meskipun demikian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengenaan 0% BPHTB sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah). Apa saja Lingkup, syarat, ketentuan, dan mekanisme pengajuannya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini:Lingkup PengenaanRuang pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali meliputi : a. Pemindahan Hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris.b. Pemberian Hak Baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.Ketentuan Pengenaan Diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:1. Hanya untuk wajib pajak orang pribadi, merupakan WNI yang berdomisili di Jakarta paling sedikit 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan KTP atau KK 2. Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru.3. Dengan NPOP sampai dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).Dokumen Persyaratan UmumDokumen persyaratan umum yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan pengenaan BPHTB 0% adalah sebagai berikut : a. surat permohonan memuat NIK, nama WP, alamat WP, alamat objek pajak dan uraian permohonan. b. fotokopi KTP wajib pajak atau KK yang telah dilegalisir atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sesuai aslinya.c. surat kuasa pengurusan permohonan pengenaan 0% BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir.d. surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan bangunan karena jual beli atau karena pemberian hak baru atau karena hibah atau hibah wasiat atau waris.e. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.Dokumen Persyaratan Khusus1. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang di karenakan jual beli pertama kali dan hibah pertama kali, yang terdiri atas : a. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya. b. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah. c. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut. d. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.2. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang di karenakan peristiwa hibah wasiat pertama kali, terdiri atas : a. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat, b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut. c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.3. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang di karenakan peristiwa waris pertama kali, terdiri atas: a. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir; b. fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat dan untuk yang belum bersertifikat wajib melampirkan bukti dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas tanah tersebut. c. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.4. Dokumen persyaratan khusus untuk pengajuan yang di karenakan peristiwa pemberian hak baru pertama kali terdiri atas : a. fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi. b. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan 0% atas BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.Mekanisme Pengajuan Permohonan1 Pemeriksaan Kelengkapan dan Penelitian Dokumen (a) Permohonan beserta dokumen persyaratan umum dan persyaratan yang telah diterima oleh Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya dilakukan penelitian kelengkapan. (b) Jika dokumen persyaratan tidak lengkap maka permohonan pengenaan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pengenaan 0% atas BPHTB dinyatakan tidak diterima dengan mencantumkan kekurangan dokumen yang diperlukan. (c) Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memperoleh kesesuaian dan kebenaran informasi dokumen. (d) jika saat penelitian dokumen persyaratan atau pemeriksaan lapangan tidak sesuai informasi atau kebenaran maka permohonan pengenaan BPHTB ditolak. 2 Validasi Pengesahan (a) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan BPHTB terpenuhi, maka Kepala Badan Pajak dan Retda atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan validasi pengesahan pada SSPD BPHTB. (b) Pengesahan SSPD BPHTB dilakukan paling lama dalam waktu 3 hari. (c) Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan permohonan pengenaan 0% (nol persen) atas BPHTB tidak terpenuhi maka permohonan ditolak sehingga terutang BPHTB. Ketentuan LainJika dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pemberian pengenaan 0% atas BPHTB terdapat temuan yang berakibat tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 , maka pemberian pengenaan atas BPHTB dapat dibatalkan dan BPHTB menjadi terutang. BPHTB terutang yang dimaksud adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).Itu tadi adalah penjelasan lengkap mengenai Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% BPHTB, bagi wajib pajak dihrapkan semakiin mengerti dengan peraturan teresebut. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan wajib pajak dapat semakin terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya.Untuk melihat Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 silahkan unduh Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2017 disni:UNDUH
Selengkapnya