Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berakaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Objek Pajak
- Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), adalah:
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawanya sendiri;
- penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
- penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 (sepuluh) kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan kapasitas sampai dengan 20 (dua puluh) kendaraan roda 2 (dua);
- penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Subjek Pajak
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Wajib Pajak
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah sejumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir;
- Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada angka (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
Tarif Pajak
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).
Cara Perhitungan Pajak
Berdasarkan pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 20% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Masa Pajak
- Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah sejumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir;
- Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Dikecualikan Pajak Parkir
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
Saat Terutang Pajak
- Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan parkir dengan pembayaran;
- Dalam hal pembayaran diterima sebelum parkir diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
- Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing;
- Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas s/d 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan kapasitas s/d 20 kendaraan roda 2 (dua);
- Penyelenggaraan tempat parkir yang digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Sistem Pemungutan
Self Assessment : Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
Syarat Pendaftaran
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM);
- Surat keterangan domisili usaha;
- Surat izin instansi yang terkait;
- Akte pendirian usaha.
Kewajiban Wajib Pajak
- Menyampaikan SSPD dan SPTPD setiap bulan;
- Menggunakan dan melegalisasi tiket/karcis.