Retribusi Daerah diatur Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015
Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemda kepada Orang Pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk melakukan regulasi dan pengawasan. Objek tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan Sumber Daya Alam, barang, sarana-prasarana, atau fasilitas tertentu lainnya. Retribusi Perizinan Tertentu ini bertujuan melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Retribusi dan SKPD Pemungut
Berikut ini Nama dan Jenis dari Retribusi Perizinan Tertentu beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu:
Nama Retribusi | Jenis Retribusi | SKPD Pemungut | Website |
---|---|---|---|
Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan | Retribusi Izin Mendirikan Bangunan | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | pelayanan.jakarta.go.id |
Retribusi Pemberian Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol | Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | pelayanan.jakarta.go.id |
Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum | Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | pelayanan.jakarta.go.id |
Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing | Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | pelayanan.jakarta.go.id |
*Jenis dan Nama Pungutan Berdasarkan Kepmen 50 Tahun 2020
Objek Retribusi
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Subjek Retribusi
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
Wajib Retribusi
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
Prinsip & Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Menurut UU No.28 Tahun 2009, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
- Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Peninjauan Tarif
- Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Peninjauan tarif retribusi di tetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada wajib Retribusi apabila meJakukan pelanggaran ketentuan peraturan terhadap:
- Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja
- Pelayanan Pengawasan dan Penertiban Bangunan