PAJAK ROKOK
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
- Objek pajak rokok merupakan konsumsi rokok, meliputi:
- Sigaret;
- Cerutu, dan
- Rokok daun.
- Dikecualikan dari objek pajak rokok, rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang cukai.
Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.
Wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik/produsen dan importir roko yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok.
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
- Besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak dan dengan rasio jumlah penduduk;
- Rasio jumlah penduduk daerah ditetapkan berdasarkan data jumlah penduduk yang digunakan untuk penghitungan dana alokasi umum untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
Penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.