Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Retribusi dan SKPD Pemungut
Berikut ini Nama dan Jenis dari Retribusi Jasa Umum beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pemungutan Retribusi Jasa Umum:
Nama Retribusi | Jenis Retribusi | SKPD Pemungut | Website |
---|---|---|---|
Retribusi Los | Retribusi Pelayanan Pasar | Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian | dkpkp.jakarta.go.id |
Retribusi Kios | Retribusi Pelayanan Pasar | Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian | dkpkp.jakarta.go.id |
Retribusi Kios | Retribusi Pelayanan Pasar | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM | disppkukm.jakarta.go.id |
Retribusi Sewa Tempat Pemakaman atau Pembakaran/ Pengabuan Mayat | Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | pelayanan.jakarta.go.id |
Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis | Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan | Dinas Lingkungan Hidup | lingkunganhidup.jakarta.go.id |
Retribusi Pelayanan Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya | Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan UKM | disppkukm.jakarta.go.id |
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan/ Pengujian Alat Pemadam Kebakaran | Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran | Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan | jakartafire.net |
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan/ Pengujian Alat Pemadam Kebakaran | Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | pelayanan.jakarta.go.id |
Retribusi Pelayanan Pemeriksaan/ Pengujian Alat Penyelamatan Jiwa | Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | pelayanan.jakarta.go.id |
Retribusi Penyediaan Peta Dasar (Garis) | Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | pelayanan.jakarta.go.id |
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor | Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor | Dinas Perhubungan | dishub.jakarta.go.id |
*Jenis dan Nama Pungutan Berdasarkan Kepmen 50 Tahun 2020
Objek Retribusi
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Subjek Retribusi
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
Wajib Retribusi
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum
Prinsip & Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Menurut UU No.28 Tahun 2009, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Tarif Retribusi Jasa Umum meliputi:
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
- Biaya sebagaimana dimaksud pada meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
- Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
Peninjauan Tarif
- Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
- Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Peninjauan tarif retribusi di tetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif berupa denda dikenakan kepada wajib Retribusi apabila meJakukan pelanggaran ketentuan peraturan terhadap:
- Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja
- Pelayanan Pengawasan dan Penertiban Bangunan