Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID
Bapenda DKI Jakarta dengan mengisi
formulir dan melampirkan kelengkapan
KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan
Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisai)
Petugas Data dan Informasi PPID Bapenda DKI
Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek
kelengkapan serta verifikasi atas berkas
kelengkapan permohonan Informasi Publik yang diajukan
Jika Berkas permohonan dinyatakan lengkap, Maka
PPID Bapenda DKI
Jakarta lalu memproses permintaan Informasi Publik
dengan memberikan tanggapan tertulis dan memberikan
tanggapan permintaan Informasi Publik kepada Pemohon
dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja
sejak permohonan diterima.
Jika berkas permohonan tidak lengkap, Maka PPID Bapenda DKI
Jakarta meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim
surat permohonan kelengkapan data (lalu pemohon melengkapi
kelengkapan data paling lambat 3 hari kerja)
Jika dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja informasi yang diajukan oleh pemohon belum dikuasai/
didokumentasikan, maka PPID Bapenda DKI Jakarta dapat
mengajukan perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja
untuk memberikan
tanggapan permintaan Informasi Publik kepada Pemohon
Setelah pemohon mendapatkan jawaban dari PPID Bapenda DKI
Jakarta terkait informasi yang diajukan
Apabila pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi
publik yang diberikan oleh PPID Bapenda DKI, maka proses pelayanan informasi publik Selesai
Apabila pemohon informasi tidak puas,
pemohon berhak mengajukan keberatan ke PPID Bapenda DKI.