Yuk Mengenal Retribusi Jasa Umum

04 April 2024

Halo sobat pajak, istilah Retribusi Daerah tentu sudah tidak asing lagi bagi kita,  Retribusi Daerah jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024  yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Retribusi Daerah terdapat tiga jenis yaitu, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pada artikel kali ini kita akan membahas retribusi jasa umum secara lengkap sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Artikel Terkait: Memahami Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

Apa Itu Retribusi Jasa Umum?

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 

Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Objek Retribusi Jasa Umum

1. Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi:

  1. Pelayanan Kesehatan, merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kecuali pelayanan administrasi.
  2. Pelayanan Kebersihan, merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meliputi: pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah. penyediaan lokasi pembuangan atau pengolahan atau pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari pelayanan kebersihan yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
  3. Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelayanan Pasar, merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  5. Pengendalian Lalu Lintas,merupakan pengendalian atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, atau kawasan tertentu pada waktu tertentu oleh pengguna Kendaraan Bermotor. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian lalu lintas diatur dalam Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

2. Jenis pelayanan dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

3. Pelayanan dimaksud disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

 Dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Umum 

Yang dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.

Subjek dan Wajib Retribusi Jasa Umum

Subjek Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum. 

Wajib Retribusi Jasa Umum merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Prinsip & Sasaran Penetapan Retribusi Jasa Umum

Menurut PP No.25 Tahun 2023 dan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2024, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum meliputi: 

  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
  3. Dalam hal penetapan tarif hanya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada poin 2.
  4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.

Tarif Retribusi Jasa Umum

  1. Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
  2. Dalam hal tarif Retribusi dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan.
  3. Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
  4. Struktur dan besaran tarif Retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Baca Juga: Memahami BPHTB Lelang: Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratif

Tata Cara Penghitungan Retribusi

  1. Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
  2. Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

Peninjauan Tarif

  1. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan untuk membiayai penyediaan berbagai layanan penting bagi masyarakat. Melalui penetapan tarif yang sesuai dengan prinsip keadilan dan efektivitas, diharapkan pelayanan-pelayanan tersebut dapat terus diselenggarakan dan ditingkatkan kualitasnya. 

Namun demikian, peninjauan berkala terhadap tarif retribusi menjadi hal yang penting guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan untuk membayar retribusi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi jasa umum perlu terus ditingkatkan guna memastikan pelayanan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Artikel Terkait: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang PBJT Jasa Perhotelan