Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Objek Pajak
- Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
- Dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau
pemanfaatan atas:
- Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Subjek Pajak
Subjek PBB-P2 merupakan orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak
Wajib PBB-P2 merupakan orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap 1 (satu) tahun.
- NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
- Besaran persentase sebagaimana dimaksud atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan
mempertimbangkan:
- kenaikan NJOP hasil penilaian.
- bentuk pemanfaatan objek Pajak.
- klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
- Besaran NJOP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dengan Peraturan Gubernur
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase NJOP dan pertimbangandiatur dengan Peraturan Gubernur.
Tarif Pajak
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
- Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen)
Cara Perhitungan Pajak
Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2.
Masa Pajak
Tahun Pajak PBB-P2 merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Saat Terutang
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Wilayah Pemungutan
- Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2.
- Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan wilayah
Provinsi DKI Jakarta tempat Bumi dan/atau Bangunan
berikut berada:
- Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya.
- Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
Dasar Hukum :