• Beranda
  • Berita
  • Bapenda DKI adakan sosialisasi Pajak Hiburan dan Pajak Restoran

Bapenda DKI adakan sosialisasi Pajak Hiburan dan Pajak Restoran

07 Maret 2023

Jakarta - Bapenda DKI mengadakan kegiatan sosialisasi dan diskusi yang bertajuk  “Silaturahmi Kepala Bapenda Provinsi Dki Jakarta Bersama Pimpinan atau Penanggung Objek Pajak Hiburan Dan Pajak Restoran Dan Sosialisasi Tentang Implementasi Pemungutan Pajak Hiburan Dan Pajak Restoran Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan Dan Restoran Pada 1 Tempat Yang Sama”.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 01 Maret 2023 di Ruang Serbaguna Lantai 2 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis ini diikuti oleh perwakilan pengusaha restoran dan penyelenggara hiburan yang ada di DKI Jakarta selain itu ikut serta juga Kepala Suku Badan dan perwakilan dari UPPPD.

Pada kesempatan itu kepala bapenda Ibu Lusiana Herawati memaparkan terkait  Pemungutan Pajak Hiburan Dan Pajak Restoran Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan Dan Restoran Pada 1 Tempat Yang Sama yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 2045 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Hiburan dan/atau Pajak Restoran Terhadap Pelaku Usaha Yang Menyelenggarakan Kegiatan Hiburan dan Menyediakan Pelayanan Makanan dan/atau Minuman.

Secara garis besar, materi yang disampaikan meliputi tiga materi pokok yang berkaitan dengan NOPD, yaitu:

1.NOPD Hiburan

Yang menjadi usaha utama adalah hiburan sedangkan restoran penunjang, sebagai contohnya adalah Spa atau Karaoke yangmemberikan pelayanan restoran sebagai Penunjang usaha utama sehingga konsumen dapat memesan makanan dan minuman sebelum atau sesudah menikmati hiburan SPA. Penjualan makanan minuman Bukan Usaha Utama tetapi juga merupakan tambahan pendapatan . Maka diterbitkan 1 NOPD Hiburan

2.NOPD Restoran

Yang menjadi usaha utama hanya restoran dan hiburan sebagai pendukung, sebagai contohnya adalah Restoran memberikan hiburan berupa iringan musik akustik atau organ tunggal yang bertujuan untuk mengiringi konsumen yang sedang makan. Tanpa ada iringan musik, konsumen tetap datang karena tujuan konsumen adalah untuk makan. Hiburan tersebut tidak menghasilkan tambahan pendapatan bagi pelaku usaha dan Bukan Menjadi Usaha Utama yg menjadi tujuan konsumen datang. Maka diterbitkan 1 NOPD Restoran.

3.NOPD Hiburan dan Restoran

Yang menjadi usaha utama adalah hiburan dan restoran, sebagai contohnya adalah sebuah tempat usaha yang buka Siang jam 11.00 s.d. Malam Jam 22.00 WIB sebagai Restoran, dan Malam Jam 22.00 s.d. tutup jam 02.00 mengadakan acara hiburan musik atau DJ. Maka diterbitkan 2 NOPD Restoran dan Hiburan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini,  penyelenggara usaha restoran dan hiburan di Jakarta mendapatkan edukasi dan informasi terkait pajak daerah dan masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai stakeholders Pajak Daerah sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota Jakarta.