• Beranda
  • Berita
  • Bapenda DKI Adakan FGD Penentuan Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah

Bapenda DKI Adakan FGD Penentuan Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah

03 Februari 2023

Jakarta - Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Daerah atas Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah sebagai Bentuk Kontribusi Daerah yang Berkeadilan.

Adapun kegiatan FGD ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 12 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis pada Kamis 2 Februari 2023 dan dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Ibu Lusiana Herawati.

Turut mengundang Narasumber diantaranya bapak Hery Soekoco dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, bapak Budi Ernawan dari Bina Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan bapak Bernardus Bawono Kristiaji dari DDTC yang merupakan pusat kajian dan penelitan pajak dan perpajakan.

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merupakan sarana bagi penguatan peran daerah dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya melalui pajak dan retribusi daerah. 

Dalam undang – undang tersebut DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mengelola 13 (tiga belas) jenis pajak daerah antara lain PAT, Pajak reklame, PKB, BBN-KB, PBB-KB, PBJT atas kesenian dan hiburan, PBJT atas makanan dan minuma, PBJT atas jasa parkir, PBJT atas jasa perhotelan, PJT atas tenaga listrik, PBB – P2, BPHTB dan Pajak rokok.

Perbandingan pada UU HKPD dengan peraturan daerah terkait pemungutan pajak daerah sebelumnya, terjadi beberapa perubahan, seperti nomenklatur yang digunakan untuk beberapa jenis pajak daerah self-assesment untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkIr dan PPJ menggunakan nomenklatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan pengklasifikasian berdasarkan jenis usahanya, untuk jenis pajak PBJT terjadi penurunan tarif paling tinggi untuk jenis usaha perparkiran dimana sebelumnya untuk pajak parkir memiliki tarif 20%, namun untuk PBJT atas jasa parkir memiliki tarif paling tinggi 10%, sehingga dapat menjadikan hal tersebut sebagai potensial loss bagi pemerintah daerah.

selain itu juga aturan pajak parkir dengan tarif yang besar menjadikan hal tersebut menjadi sarana untuk pengaturan dimana fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta, namun untuk PBJT atas jasa parkir ditetapkan paling tinggi hanya 10%. 

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dipilih sebagai salah satu metode dalam memperoleh informasi terkait dengan persepsi, sikap, dan pendapat para praktisi perpajakan baik dari sisi pemerintah selaku penyusun kebijakan, akademisi yang memberikan gambaran ilmiah atas suatu kebijakan dengan mengaitkan antara praktek dengan teori yang berlaku, maupun praktisi perpajakan yang merasakan dampak langsung atas kebijakan pemberlakuan Undang-Undang HKPD terutama dalam hal tarif dan mekanisme pemungutannya.