Makan di restoran, rumah makan, kafe, atau menikmati makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh usaha kuliner sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari. Dalam transaksi tersebut, masyarakat mungkin menemukan adanya komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman pada struk pembayaran. PBJT atas Makanan dan/atau Minuman merupakan salah satu jenis PBJT yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBJT ini merupakan pengaturan yang menggantikan nomenklatur Pajak Restoran dalam ketentuan sebelumnya.
Lalu, siapa sebenarnya yang menjadi subjek dan Wajib Pajak PBJT atas Makanan dan/atau Minuman? Apakah konsumen atau pemilik usaha? Yuk, simak penjelasannya.
Dalam PBJT terdapat perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak.
Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, yaitu pihak yang mengonsumsi barang dan/atau jasa yang menjadi objek PBJT. Sementara itu, Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Khusus untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, dalam konteks penjualan atau penyerahan makanan dan/atau minuman oleh restoran, pelaku usaha merupakan Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban perpajakan, termasuk melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, konsumen dan pemilik usaha memiliki posisi yang berbeda dalam PBJT. Konsumen merupakan Subjek Pajak, sedangkan pelaku usaha yang melakukan penjualan atau penyerahan makanan dan/atau minuman merupakan Wajib Pajak.
Secara ketentuan, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen, termasuk jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman. Tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10%.
Namun, bukan berarti konsumen harus menyetor sendiri pajak tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak atau pelaku usaha yang menyediakan makanan dan/atau minuman mempunyai kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PBJT sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah. Dengan kata lain, konsumen merupakan pihak yang menanggung atau membayar PBJT dalam transaksi, sedangkan pelaku usaha merupakan pihak yang mempunyai kewajiban administrasi perpajakan kepada Pemerintah Daerah.
Tidak semua penjualan makanan dan/atau minuman secara otomatis merupakan objek PBJT. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, termasuk makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Selain itu, objek PBJT juga mencakup makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perda juga mengatur beberapa pengecualian dari objek PBJT, antara lain penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda, penyerahan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, penyerahan oleh pabrik makanan dan/atau minuman, serta makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas tertentu di bandar udara. Oleh karena itu, tidak tepat apabila ada atau tidak adanya tambahan 10% pada struk semata-mata dijadikan patokan untuk menentukan apakah suatu usaha merupakan objek PBJT atau bukan. Penentuan kewajiban PBJT harus melihat karakteristik usaha, objek pajak, pengecualian, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.
Untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman:
PBJT Terutang = Dasar Pengenaan PBJT × 10%
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia makanan dan/atau minuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan PBJT dalam suatu transaksi adalah Rp100.000, maka PBJT terutang sebesar:
Rp100.000 × 10% = Rp10.000.
Besaran tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kewajiban perpajakan daerah yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, pajak terutang ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman. Wilayah pemungutan PBJT merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.
Sementara itu, untuk PBJT yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, masa pajak PBJT pada umumnya ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Khusus PBJT atas Makanan dan/atau Minuman yang bersifat insidental, masa pajaknya mengikuti jangka waktu pelaksanaan kegiatan insidental.
Sebagai Wajib Pajak, pelaku usaha yang memenuhi ketentuan sebagai objek PBJT memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan daerah, antara lain melakukan penghitungan pajak terutang, pembayaran atau penyetoran, serta pelaporan melalui SPTPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang atau menyetor sendiri PBJT atas transaksi makanan dan/atau minuman kepada Pemerintah Daerah. Kewajiban administrasi perpajakan tersebut dilaksanakan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
Jawabannya perlu dilihat dari sudut pandang yang tepat. Konsumen merupakan Subjek Pajak dan PBJT dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Sementara itu, pemilik atau pengusaha yang memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, PBJT bukan sekadar “pajak tambahan” pada struk transaksi, melainkan bagian dari sistem perpajakan daerah yang memiliki mekanisme pemungutan dan administrasi tersendiri.
Dengan memahami perbedaan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya dalam transaksi makanan dan/atau minuman. Bagi konsumen, pembayaran PBJT dalam transaksi merupakan bagian dari kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah. Bagi pelaku usaha, pemenuhan kewajiban penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PBJT merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah. Mari bersama-sama membangun budaya perpajakan yang transparan dan patuh untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.