Sobat Pajak, pernah memperhatikan tambahan pajak pada struk saat berbelanja atau makan di luar?
Besaran dan jenis pajaknya bisa berbeda, tergantung pada barang atau jasa yang dibeli. Karena itu, tidak sedikit yang masih bertanya-tanya, “Ini PPN atau pajak daerah?”
Dua istilah yang sering muncul adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Keduanya sama-sama berkaitan dengan transaksi konsumsi, tetapi merupakan jenis pajak yang berbeda, dikelola oleh pemerintah yang berbeda, dan memiliki objek yang berbeda.
Lalu, apa perbedaannya?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Secara sederhana, PPN dikenakan atas penyerahan atau transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Dalam praktiknya, PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi yang terutang PPN, kemudian disetorkan kepada Pemerintah Pusat.
Artinya, ketika Sobat Pajak membeli barang atau menggunakan jasa yang merupakan objek PPN dari PKP, pajak yang tercantum dalam transaksi tersebut dapat berupa PPN.
Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Salah satu yang dikecualikan dari PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah.
Berbeda dengan PPN, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak daerah.
Di Provinsi DKI Jakarta, PBJT diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Jenis PBJT di Jakarta meliputi:
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
PBJT atas Tenaga Listrik;
PBJT atas Jasa Perhotelan;
PBJT atas Jasa Parkir; dan
PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Jadi, istilah “PB1” yang masih sering muncul dalam percakapan atau pada struk merupakan istilah yang merujuk pada pajak restoran pada ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, istilah yang digunakan adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Nah, ini yang paling sering membingungkan.
Jika makanan dan/atau minuman yang dibeli merupakan objek PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, maka transaksi tersebut dikenakan PBJT, bukan PPN.
Misalnya, Sobat Pajak makan di restoran yang menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Penjualan atau penyerahan makanan dan/atau minuman tersebut dapat menjadi objek PBJT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Jakarta, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10%.
Sementara itu, makanan dan minuman yang termasuk objek PBJT tersebut tidak dikenakan PPN, karena telah menjadi objek pajak daerah sesuai dengan ketentuan perpajakan pusat.
Ada ketentuan mengenai pengecualian objek PBJT, termasuk berdasarkan jenis usaha dan batas peredaran usaha tertentu.
Karena itu, jangan langsung beranggapan bahwa setiap pembelian makanan atau minuman pasti dikenakan PBJT. Penentuannya tetap mengikuti kriteria objek PBJT dalam peraturan yang berlaku.
Belanja barang yang merupakan objek PPN dari PKP → dapat dikenakan PPN.
Makan di restoran yang merupakan objek PBJT → dikenakan PBJT, bukan PPN.
Jadi, jangan melihat angka persentasenya saja untuk menentukan apakah suatu pajak merupakan PPN atau PBJT. Jenis pajak ditentukan berdasarkan objek transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
PPN merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Pusat, sedangkan PBJT merupakan bagian dari penerimaan pajak daerah.
Bagi Provinsi DKI Jakarta, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Jadi, kalau Sobat Pajak melihat tambahan pajak pada transaksi, tidak selalu berarti itu PPN.
Makan di restoran yang merupakan objek PBJT → PBJT.
Membeli barang atau menggunakan jasa yang merupakan objek PPN → PPN.
Sekarang sudah lebih mudah membedakannya, kan?
Kenali pajaknya, pahami kewajibannya, dan bersama-sama wujudkan kepatuhan pajak untuk Jakarta dan Indonesia.