Parkir menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari, terutama di tengah padatnya mobilitas masyarakat Jakarta. Saat berkunjung ke pusat perbelanjaan, restoran, hotel, atau tempat usaha lainnya, kita mungkin menemukan berbagai pilihan layanan parkir. Salah satunya adalah valet parking, ketika kendaraan diserahkan kepada petugas untuk kemudian diparkirkan di area yang telah disediakan. Layanan ini tentu memberikan kemudahan. Pengunjung tidak perlu mencari tempat parkir sendiri dan cukup menyerahkan kendaraan kepada petugas valet.
Apakah Valet termasuk PBJT Parkir?
Layanan parkir valet termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa parkir mencakup penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir. Artinya, ketika seseorang menggunakan layanan valet yang menjadi objek PBJT, biaya yang dibayarkan atas layanan tersebut menjadi dasar pengenaan PBJT sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan parkir juga tidak hanya dilihat dari keberadaan tempat parkir, tetapi mencakup pelayanan memarkirkan kendaraan.
Berapa Tarifnya?
Di Jakarta, tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10%. Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan. Pajak terutang pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa parkir.
Siapa yang membayar?
Konsumen yang menggunakan layanan parkir menjadi pihak yang membayar pajak melalui transaksi jasa parkir. Hal ini juga yang membuat PBJT berbeda dengan retribusi parkir. PBJT dikenakan atas jasa parkir yang menjadi objek pajak daerah, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Ingat, tidak semua parkir dikenakan PBJT
Meskipun parkir valet termasuk objek PBJT, bukan berarti seluruh layanan parkir otomatis dikenakan pajak. Terdapat beberapa pengecualian di antaranya adalah jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, parkir perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri, serta tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Selain itu, terdapat pengecualian untuk penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas tertentu dan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.
Jadi, jika Sobat pernah menggunakan layanan valet parking, itu artinya Sobat juga turut berkontribusi melalui Pajak Daerah. Dengan memahami pajak dalam transaksi sehari-hari, kita juga semakin tahu bahwa kontribusi dari berbagai aktivitas masyarakat turut menjadi bagian dari perjalanan pembangunan Kota Jakarta.