• Beranda
  • Artikel
  • Perkenalan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir

Perkenalan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Jasa Parkir

15 Maret 2024

Halo sobat pajak, tentu kita sering sekali mendengar istilah pajak parkir, kini setelah keluarnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024  tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.dalam peraturan tersebut Istilah Pajak parkir berubah menjadi Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir.

Lalu apa saja ketentuan atas PBJT Atas Jasa Parkir yang sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Berikut ini penjelasannya:

Baca Juga: Jenis dan Tarif Pajak Daerah Berdasarkan Peraturan Terbaru 2024

Apa Itu PBJT Atas Jasa Parkir?

Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. 

Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Apa Saja Objek PBJT Atas Jasa Parkir?

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Parkir meliputi:

  1. Penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Tempat parkir sebagaimana dimaksud termasuk tempat parkir, yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Dan yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri dengan dipungut bayaran.
  2. Pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Baca Juga: Yuk Berkenalan Dengan PBJT, Jenis pajak Baru di DKI Jakarta

Apa Saja Objek Yang Dikecualikan PBJT Atas Jasa Parkir? 

  1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
  3. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
  4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda 4 atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20  kendaraan roda 2.
  5. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Siapa Subjek PBJT Atas Jasa Parkir?

Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa  tertentu.

Siapa Wajib Pajak PBJT Atas Jasa Parkir?

Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang  melakukan penjualan, penyerahan,  dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Baca Juga: Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan?

Dasar Pengenaan PBJT Atas Jasa Parkir

  1. Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.
  2. Dalam hal pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
  3. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  4. Dalam hal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

Baca Juga: Memahami BPHTB Lelang: Tarif, Saat Terutang, dan Prosedur Administratif

Tarif  PBJT Atas Jasa Parkir

Tarif PBJT atas Jasa Parkir ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Cara Perhitungan Pajak

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara  mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT.

Saat Terutang  PBJT Atas Jasa Parkir

Saat terutang PBJT  ditetapkan pada saat  pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir. 

Bagaimana PBJT Atas Jasa Parkir Diterapkan di DKI Jakarta?

Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan  wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan,  penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang mengubah istilah "pajak parkir" menjadi "Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Parkir", menjadi langkah nyata dalam pengaturan dan penataan sistem perpajakan. Adanya ketentuan-ketentuan yang dijelaskan sebelumnya menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan jasa parkir di DKI Jakarta.

Pemberlakuan PBJT Atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk daerah, tetapi juga untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut. Semua pihak, baik penyedia jasa parkir, konsumen, maupun pemerintah, diharapkan dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan ini demi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai ketentuan-ketentuan PBJT Atas Jasa Parkir ini sangatlah penting agar dapat menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya. Mari kita dukung bersama upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta.

Baca Juga: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan BPHTB atas PPJB