• Beranda
  • Artikel
  • Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ada Diskon 50% untuk pembayaran BPHTB! Ini Syaratnya!

Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ada Diskon 50% untuk pembayaran BPHTB! Ini Syaratnya!

07 Juli 2026

Sobat Pajak, saat beli rumah pertama pasti banyak hal yang harus dibayar ya mulai DP rumah, biaya notaris, sampai cicilan KPR dan BPHTB. Tapi ada kabar baik buat kamu yang baru pertama kali beli rumah di Jakarta. Pemerintah DKI punya kebijakan yang bisa memangkas tagihan BPHTB sobat pajak hingga 50%,. Singkatnya Warga Jakarta ber-KTP DKI yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai Rp500 juta berhak dapat pengurangan BPHTB 50% berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 450 Tahun 2026.

Baca juga: Keuntungan Kalau Kamu Manfaatin NPOPTKP Perolehan Hak Pertama BPHTB di Jakarta

Memangnya BPHTB Itu Apa?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak yang muncul setiap kali seseorang mendapat hak atas properti, termasuk saat membeli rumah.

 

Untuk rumah pertama, tarifnya 5% dari harga beli setelah dikurangi batas bebas pajak (NPOPTKP).

Jadi kalau beli rumah pertama seharga Rp500 juta, BPHTB normalnya:

> 5% × (Rp500 jt − Rp250 jt) = Rp12.500.000

Nah, dengan fasilitas pengurangan 50% untuk rumah pertama, yang perlu kamu bayar cukup Rp6.250.000 saja. Lumayan banget kan bisa dipakai buat biaya pindahan atau renovasi kecil-kecilan.


Siapa yang Berhak Dapat Pengurangan Ini?

Kamu berhak dapat pengurangan BPHTB 50% kalau memenuhi semua syarat berikut:

  • Punya KTP Provinsi DKI Jakarta

  • Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah

  • Ini adalah perolehan hak atas tanah/bangunan pertama kali

  • Perolehannya melalui jual beli (bukan hibah atau waris)

  • Jenis propertinya rumah tapak atau satuan rumah susun

  • Harga perolehannya (NPOP) tidak lebih dari Rp500 juta


Semua syarat di atas harus terpenuhi sekaligus ya Sobat, bukan salah satunya.

 

Cara Dapatnya Gampang Tidak Perlu Antre atau Ngajuin Berkas

Pengurangan ini diberikan secara otomatis (secara jabatan) dan tidak perlu mengajukan permohonan terpisah.

 

Satu Hal Penting yang Jangan Sampai Terlewat

Pengurangan ini hanya berlaku satu kali untuk perolehan hak pertama. Kalau kamu sudah pernah punya atau membeli properti sebelumnya, kamu tidak lagi memenuhi syarat untuk fasilitas ini.

Jadi kalau ini memang rumah pertamamu, jangan sampai lupa manfaatkan hakmu ya Sobat Pajak!

Baca juga: Bayar dan Lapor BPHTB Kini Lebih Mudah, Bisa Dilakukan Secara Elektronik Sejak Awal Tahun