• Beranda
  • Artikel
  • Memahami Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

Memahami Retribusi Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

22 Maret 2024

Halo sobat pajak, istilah Retribusi Daerah tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, Retribusi Daerah merupakan salah satu penerimaan penting suatu daerah selain pajak adalah retribusi daerah. Saat ketika Anda menikmati suatu layanan dari pihak tertentu,

 Retribusi Daerah jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024  tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. lalu apa saja ketentuan Retribusi Daerah  yang sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Apa Itu Retribusi Daerah?

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Wajib Retribusi Daerah

Tidak seperti pajak, retribusi diterapkan untuk orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau mendapatkan perizinan tertentu saja. Dengan kata lain, retribusi hanya wajib dibayarkan oleh seseorang atau badan yang menikmati manfaat dari jasa atau izin yang didapatkan atau, Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Subjek Retribusi Daerah

Subjek Retribusi merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa atas yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

Tercantum dalam Pasal 66 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, Retribusi daerah dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yakni:

A.  Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum merupakan retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi: Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengendalian Lalu Lintas. 

Jenis pelayanan dapat tidak dipungut Retribusi apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.

Pelayanan dimaksud disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan dari objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.

Penjelasan secara lengkap mengenai retribusi jasa umum dapat dilihat DISINI

B. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, meliputi:

  1. penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. 
  2. penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan. 
  3. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. 
  4. penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa. 
  5. pelayanan rumah pemotongan hewan ternak. 
  6. pelayanan jasa kepelabuhanan. 
  7. pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. 
  8. pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air.
  9. penjualan hasil produksi usaha.
  10. pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Penjelasan secara lengkap mengenai retribusi jasa usaha dapat dilihat DISINI

C. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:

  1. persetujuan bangunan gedung, meliputi:
    1. Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan persetujuan bangunan gedung, inspeksi bangunan gedung, penerbitan sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung serta pencetakan plakat sertifikat laik fungsi.
    2. Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi diberikan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan/atau sertifikat laik fungsi, dan bangunan gedung perubahan.
    3. Persetujuan bangunan gedung perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
    4. Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan yaitu pemberian persetujuan bangunan gedung milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.
  2. penggunaan tenaga kerja asing. merupakan pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan yaitu penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

Penjelasan secara lengkap mengenai retribusi Retribusi Perizinan Tertentu dapat dilihat DISINI

Tarif Retribusi

Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang. Dalam hal tarif Retribusi dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan.

Tarif Retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. 

Jenis dan besaran tarif Retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 (unduh disini)

Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Cara Penghitungan Retribusi

  1. Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
  2. Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.


Retribusi Daerah memiliki peran khusus dalam membiayai layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik itu dalam bentuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, maupun Retribusi Perizinan Tertentu. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga izin-izin usaha yang diperlukan. Selain itu tarif Retribusi yang ditetapkan juga menjadi hal penting untuk dipertimbangkan. Dengan adanya peninjauan secara berkala, tarif tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, sehingga tetap relevan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai Retribusi Daerah menjadi kunci dalam memastikan berjalannya sistem keuangan daerah yang efisien dan berkeadilan, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat. Semoga informasi ini dapat menjadi panduan yang berguna bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pembayaran Retribusi Daerah.