• Beranda
  • Artikel
  • Masih Memiliki Tunggakan PBB-P2 Lebih dari Lima Tahun Lalu? Kini Ada Keringanan 50% dan Pembebasan Sanksinya

Masih Memiliki Tunggakan PBB-P2 Lebih dari Lima Tahun Lalu? Kini Ada Keringanan 50% dan Pembebasan Sanksinya

09 Juni 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghadirkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, salah satunya melalui program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB lebih dari lima tahun lalu dari tahun berkenaan, untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. Selain memberikan potongan pembayaran, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan sepaket dengan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan bayar. Program kebijakan tersebut telah diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 371 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Apa saja yang bisa dimanfaatkan?

Lewat Kepgub Nomor 371 Tahun 2026 tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan:

  1. Keringanan pokok sebesar 50% 

Berlaku untuk tunggakan PBB-P2 lebih dari lima tahun yang lalu dari tahun berkenaan. Sobat Pajak hanya perlu membayarkan setengah dari pokok PBB-P2 nya.


  1. Pembebasan sanksi administrasi

Karena setiap tunggakan PBB-P2 yang belum dibayarkan akan dikenakan denda terlambat bayar, maka untuk tunggakan PBB-P2 lebih dari lima tahun lalu, Sobat dibebaskan dari sanksi keterlambatan bayar.


Perlu diketahui, bahwa insentif keringanan 50% plus pembebasan sanksi administrasi untuk tunggakan PBB-P2 lebh dari lima tahun lalu ini diberikan secara jabatan atau otomatis pada saat dilakukan pembayaran PBB-P2.


Contoh Kasus:

Di tahun 2026 ini, Sabeni masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2018 sebesar 1 juta rupiah yang belum dibayarkan. Karena terhitung lebih dari lima tahun dari tahun berkenaan, maka dengan adanya kebijakan ini, Sabeni berhak mendapat keringanan 50% dan dibebaskan dari denda keterlambatan bayarnya. Sehingga Sabeni hanya perlu membayar tunggakan PBB-P2 tersebut sebesar 500 ribu rupiah.

Baca juga:  Bayar PBB-P2 Sekarang Dapat Potongan 7,5% Secara Otomatis! 


Selain membantu meringankan beban pembayaran yang menumpuk, program ini juga menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih hemat. Wajib pajak dapat terhindar dari denda tambahan akibat keterlambatan bayar serta mempermudah pengurusan layanan yang berkaitan dengan objek pajak di kemudian hari. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi juga ikut mendukung peningkatan kepatuhan pajak dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Mari bersama berkontribusi untuk Jakarta melalui Pajak Daerah!