Halo Sobat Pajak! Tahukah kamu, ada kesempatan untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2 hingga Rp0 (nol rupiah) di DKI Jakarta? Tapi ada satu hal penting yang sering terlewat yaitu pemutakhiran NIK. Yup, tanpa NIK yang valid di sistem pajak daerah, kamu bisa saja tidak mendapatkan pembebasan PBB, meskipun sebenarnya sudah memenuhi syarat. Jadi, kalau ingin menikmati pembebasan PBB-P2, pastikan data NIK kamu sudah terdaftar dan valid di sistem pajak daerah.
Kenapa Harus Update NIK?
Berdasarkan kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2026 melalui Kepgub Nomor 339 Tahun 2026, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang:
Memiliki rumah tapak dengan NJOP sampai Rp2 miliar atau rumah susun sampai Rp650 juta
NIK valid di sistem pajak daerah
Khusus WP orang pribadi
Jika memiliki lebih dari satu objek, maka hanya objek dengan NJOP tertinggi yang mendapat pembebasan
NIK jadi hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan fasilitas ini.
Siapa yang Bisa Dapat Pembebasan PBB-P2?
Sobat berkesempatan mendapatkan pembebasan jika:
Memenuhi batas NJOP yang ditentukan
Data NIK sudah valid dan terverifikasi
Objek pajak merupakan milik pribadi
Namun perlu diingat:
Pembebasan hanya berlaku untuk 1 objek PBB-P2
Jika punya lebih dari satu, yang dipilih adalah objek dengan NJOP tertinggi
Belum Dapat Pembebasan? Ini Penyebab Umumnya
Banyak wajib pajak belum mendapatkan pembebasan bukan karena tidak memenuhi syarat, tapi karena:
NIK belum diinput atau belum valid
Data belum sinkron dengan sistem kependudukan
Nama di SPPT tidak sesuai atau pemilik sudah meninggal dunia
Tapi tenang, semua ini masih bisa diperbaiki dengan melakukan update data.
Cara Update NIK dengan Mudah
Sobat bisa melakukan pemutakhiran data secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id
Langkah yang perlu dilakukan:
Login akun pada web pajakonline.jakarta.go.id
Masuk ke menu “Jenis Pajak”, kemudian Pilih “PBB”
Kemudian pilih “Tambah Permohonan Pelayanan”, pilih jenis pelayanan “Update NIK”
Isi Data dan Simpan
Hal yang harus diperhatikan:
NIK yang diinput harus sesuai dengan nama di SPPT PBB-P2
Sistem pajak daerah sudah terhubung dengan data kependudukan
NIK akan otomatis diverifikasi (harus valid dan pemiliknya masih hidup)
Untuk lebih lengkapnya, Sobat Pajak bisa melihat tutorialnya pada link berikut: https://youtu.be/WmjVV5P68vM?si=uULGKYb6y0i_aJF0
Kalau Pemilik Sudah Meninggal, Bagaimana?
Jika nama pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka yang perlu dilakukan adalah:
👉 Proses mutasi atau balik nama PBB
Balik nama ini penting untuk:
Mengubah data pemilik lama ke pemilik baru
Menyesuaikan kewajiban pajak dengan pemilik yang sah
Memastikan data pajak akurat dan tidak bermasalah ke depan
Biasanya dilakukan karena:
Jual beli
Hibah
Warisan
Pemutakhiran NIK bukan sekadar administrasi, tapi kunci untuk mendapatkan manfaat pembebasan PBB-P2.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin:
Meringankan beban masyarakat
Meningkatkan kepatuhan pajak
Memastikan data perpajakan lebih akurat
Jadi, jangan sampai terlewat ya! Yuk, jadi wajib pajak yang cerdas dan tertib, sekaligus manfaatkan kemudahan yang sudah disediakan!