Insentif Fiskal Tahun 2021

Berikut ini materi terkait kebijakan Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021.

35. BAGAIMANA CARA SAYA MEMBAYAR PAJAK DAERAH SAYA?

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan dengan cara :

  1. Layanan teller : Bank DKI, Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank KB Bukopin, Bank MNC, Bank OCBC NISP, PT. POS Indonesia, Indomaret, Alfamart dan Dan+Dan.
  2. Layanan ATM : Bank DKI, Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank MNC, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon dan Bank Mega.
  3. Layanan Internet Banking : Bank BJB, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, GoTagihan, dan Blibli.com
  4. Layanan Mobile Banking : Bank DKI, Bank BNI dan Bank Mandiri.
  5. Layanan PPOB (Payment Point Online Bank) : Bank BNI
  6. Layanan EDC : Bank BJB
  7. Layanan RTGS Bank DKI :
    1. Pastikan jumlah yang ditransfer sudah termasuk biaya admin Bank DKI.
    2. Konfirmasi bukti transfer ke email : dso.pajak@bankdki.co.id
    3. Validasi Bukti transfer ke Teller Bank DKI terdekat.
02. MENGAPA DILUNCURKAN INSENTIF FISKAL TAHUN 2021?

Tujuan pemberian Insentif fiskal daerah tahun 2021 yaitu Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya di DKI Jakarta.

19. APA SAJA PERSYARATAN KHUSUS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KERINGANAN POKOK PAJAK BPHTB PERISTIWA PEMBERIAN HAK BARU PERTAMA KALI?
  1. fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari Pejabat Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta/Kantor Pertanahan Kota Administrasi; dan
  2. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
10. BAGAIMANA SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF FISKAL DAERAH BPHTB?

Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) >Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan <Rp.3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah), dengan ketentuan :

  1. keringanan sebesar 50% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021.
  2. keringanan sebesar 25% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 s.d. Oktober 2021.
  3. keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 s.d Desember 2021.
07. BAGAIMANA SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF FISKAL DAERAH PBB-P2?
  1. Pokok piutang tahun pajak 2013 s.d. 2020 diberikan keringanan sebesar 10% tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar pokok piutang pada periode bulan Agustus 2021 s.d. September 2021.
  2. Tahun pajak 2021 diberikan keringanan dengan ketentuan :
    1. keringanan sebesar 20% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 di bulan Agustus 2021.
    2. keringanan sebesar 15% bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 di bulan September 2021.
  3. Keringanan PBB-P2 tahun pajak 2021 dapat diberikan apabila objek PBB-P2 tidak memiliki tunggakan pajak.
06. BAGAIMANA CARA SAYA DAPAT MENDAPATKAN INSENTIF FISKAL TAHUN 2021 ?

Pemberian keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini, diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah, kecuali untuk jenis pajak BPHTB.

21. APAKAH SAYA BISA MENDAPATKAN KERINGANAN POKOK PBB-P2 SESUAI PERGUB 60 TAHUN 2021, JIKA SEBELUMNYA SAYA SUDAH MENDAPATKAN SK PENGURANGAN DARI UPPPD?

Tidak bisa, jika Wajib Pajak sudah mendapatkan SK Pengurangan PBB-P2 dari kantor UPPPD, maka Wajib Pajak tidak mendapatkan Kebijakan Insentif Fiskal Tahun 2021.

04. KAPANKAH MULAI BERLAKUNYA KEBIJAKAN INSENTIF FISKAL TAHUN 2021 INI?

Sesuai dengan ketentuan dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.

32. APAKAH BISA PENGAJUAN KOMPENSASI DILAKUKAN SETELAH TANGGAL 15 OKTOBER 2021 ?

Tidak bisa

33. APAKAH ADA PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS DALAM PROSES PENGAJUAN KOMPENSASI ?

Ada. Proses verifikasi data permohonan yang sudah diinput oleh Pemohon dilakukan oleh petugas UPPPD, pastikan data yang diinput sudah benar, dan monitor status permohonan apakah sudah diterima atau belum.

34. APAKAH ADA PEMERIKSAAN YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS DALAM PROSES PENGAJUAN KOMPENSASI ?

Ada. Proses verifikasi data permohonan yang sudah diinput oleh Pemohon dilakukan oleh petugas UPPPD, pastikan data yang diinput sudah benar, dan monitor status permohonan apakah sudah diterima atau belum.

36. ALAMAT KANTOR ATAU NOMOR TELEPON YANG DAPAT SAYA HUBUNGI UNTUK BERKONSULTASI LEBIH LANJUT

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat. Contact center di nomor 1500-177.

31. APAKAH ADA BATAS WAKTU PENGAJUAN KOMPENSASI ?

Batas waktu pengajuan permohonan pelunasan bertahap di website : pajakonline.jakarta.go.id adalah 15 Oktober 2021.

15. APA SAJA PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KERINGANAN POKOK PAJAK BPHTB?

Wajib Pajak harus melengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus. Dokumen persyaratan umum :

  1. Surat permohonan harus memuat:
    1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    2. nama Wajib Pajak
    3. alamat Wajib Pajak;
    4. alamat objek Pajak; dan
    5. uraian permohonan.
  2. fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga;
  3. surat kuasa pengurusan permohonan keringanan BPHTB apabila dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir;
  4. surat pernyataan Wajib Pajak orang pribadi belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris; dan
  5. perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam SSPD BPHTB.
11. BAGAIMANA SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF FISKAL DAERAH PAJAK REKLAME?

Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 2021 diberikan keringanan pokok pajak, dengan ketentuan :

  1. keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak di bulan Agustus 2021.
  2. keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak di bulan September 2021.
09. BAGAIMANA SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF FISKAL DAERAH BBN-KB?

BBN-KB diberikan keringanan sebesar 50% untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. Desember 2021.

12. BAGAIMANAKAH KEBIJAKAN INSENTIF FISKAL DAERAH DALAM PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI?
  1. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:
    1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 s.d. tahun pajak 2020.
    2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021
    3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
  2. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelum tahun pajak 2021.
  3. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode bulan Agustus 2021 s.d. September 2021.
29. APA SAJA PERSYARATAN YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN KOMPENSASI PBB ?

Persyaratan:

  1. SPPT 2021, Tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya
  2. Dibayarkan sebelum masa Pergub 60/2021 tanggal 16 Agustus 2021
  3. Sudah mengunduh E-SPPT
  4. Belum mendapatkan SK Pengurangan
  5. Belum mendapatkan SK Angsuran
27. APAKAH PEMBAYARAN PENUH KARENA ADA TUNGGAKAN TAHUN SEBELUMNYA KARENA TIDAK TAHU DAN DILUNASI SETELAH PEMBAYARAN 2021 DAPAT KOMPENSASI?

Tidak, sesuai dengan persyaratan hanya untuk pembayaran SPPT 2021 sebelum implementasi Pergub 60/2021 di 16 Agustus 2021.

28. SIAPA SAJA YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN KOMPENSASI PBB ?

Wajib Pajak PBB-P2 Orang Pribadi dan Badan yang memiliki objek pajak di wilayah DKI Jakarta yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebelum tanggal 16 Agustus 2021 dan tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2020 ke tahun-tahun sebelumnya.

18. APA SAJA PERSYARATAN KHUSUS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KERINGANAN POKOK PAJAK BPHTB PERISTIWA WARIS PERTAMA KALI?
  1. fotokopi surat/ akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir;
  2. fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  3. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
20. SELANJUTNYA, JIKA SAYA SUDAH MENGIRIMKAN PERMOHONAN BERKAS, BAGAIMANA SAYA MENGETAHUI JIKA PERMOHONAN SAYA DITERIMA?

Jika Wajib Pajak sudah mengirimkan permohonan keringanan pokok BPHTB, selanjutnya akan dilakukan proses pengecekan dokumen dan lapangan. Ketika permohonan tersebut memenuhi persyaratan maka pihak UPPPD akan melakukan validasi pengesahan pada Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.

26. APAKAH FASILITAS KOMPENSASI PBB INI BISA DIAJUKAN KE KANTOR UNIT PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH (UP3D) SETEMPAT?

Bisa, data permohonan seluruhnya melalui online, sehingga nanti akan dipandu oleh petugas untuk input dalam portal pajakonline.jakarta.go.id dengan akun Wajib Pajak sendiri.

22. APAKAH SAYA BISA MENDAPATKAN KERINGANAN POKOK PBB-P2 SESUAI PERGUB 60 TAHUN 2021, JIKA SEBELUMNYA SAYA SUDAH MENDAPATKAN SK PEMBAYARAN SECARA ANGSUR DARI UPPPD?

Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pembayaran secara angsur dan belum diterbitkan surat paksa sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat memperoleh fasilitas keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur ini, dengan syarat harus mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan pembayaran secara angsur.

30. BAGAIMANA TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN KOMPENSASI PBB?

Tata cara permohonan pelunasan bertahap :

  1. Akses portal : https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Login sebagai Wajib Pajak menggunakan akun pajak online yang terdaftar
  3. Pilih 'Pelayanan'
  4. Pilih 'Tambah Permohonan Pelayanan
  5. Isi 'Data Diri Pemohon'
  6. Isi 'Data Objek PBB-P2'
  7. Pilih 'Simpan'
  8. Unggah 'Foto Identitas'
  9. Unggah 'Surat Kuasa' atau Dokumen lain yang sejenis
  10. Petugas akan melakukan verifikasi
16. APA SAJA PERSYARATAN KHUSUS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KERINGANAN POKOK PAJAK BPHTB PERISTIWA JUAL BELI PERTAMA KALI DAN HIBAH PERTAMA KALI?
  1. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya;
  2. draft akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah;
  3. fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  4. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
17. APA SAJA PERSYARATAN KHUSUS UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KERINGANAN POKOK PAJAK BPHTB PERISTIWA HIBAH WASIAT PERTAMA KALI?
  1. fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisir dan akta hibah wasiat;
  2. fotokopi sertifikat hak atas tanah; dan
  3. fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
01. APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN INSENTIF FISKAL TAHUN 2021?

Insentif Fiskal Tahun 2021 merupakan pemberian insentif atau keringanan bagi Wajib Pajak Daerah di DKI Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok terutang pajak.

23. JIKA SAYA SUDAH TERLANJUR MEMBAYAR POKOK PBB-P2 TAHUN 2021, APAKAH NANTINYA SAYA BISA MENDAPATKAN KOMPENSASI?

Bisa, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kompensasi untuk objek pajak yang sama.

24. APA ITU KOMPENSASI PBB TAHUN 2022 ?

Kompensasi PBB 2022 adalah insentif fiskal pajak bumi bangunan kepada wajib pajak yang sudah membayar pajak PBB-P2 tahun 2021 sebelum berlaku kebijakan insentif fiskal dengan mengalokasikan pembayaran PBB-P2 tahun 2021 sebesar 20% kepada PBB-P2 tahun 2022.

25. BAGAIMANA CARA SAYA DAPAT MENDAPATKAN FASILITAS KOMPENSASI PBB?

Permohonan kompensasi diberikan melalui mekanisme pengajuan permohonan self service pada portal: pajakonline.jakarta.go.id

08. BAGAIMANA SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF FISKAL DAERAH PKB?
  1. Keringanan sebesar 5% untuk pokok PKB tahun pajak sebelum tahun 2021 bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 s.d. September 2021
  2. Tahun 2021 diberikan keringanan dengan ketentuan :
    1. keringanan sebesar 10% bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB di bulan Agustus 2021.
    2. keringanan sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB di bulan September 2021.
  3. Keringanan pokok PKB tahun pajak 2021 diberikan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
  4. Pembayaran dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak.
03. APA DASAR INSENTIF FISKAL TAHUN 2021?

Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.

13. APABILA SAYA TELAH MENDAPATKAN INSENTIF FISKAL DAERAH BERUPA KERINGANAN, APAKAH SAYA MASIH BISA MENGAJUKAN PERMOHONAN LAGI SEPERTI PEMBETULAN, PENGURANGAN, KEBERATAN PAJAK DAERAH?

Terhadap ketetapan pajak yang telah mendapatkan insentif fiskal daerah berupa keringanan, tidak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan dan/atau keberatan pajak daerah.

05. PAJAK APA SAJAKAH YANG AKAN MENDAPATKAN INSENTIF FISKAL TAHUN 2021?

Jenis pajak yang mendapatkan insentif fiskal tahun 2021 yaitu :

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB
  4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan BPHTB
  5. Pajak Reklame
  6. Pajak Hotel
  7. Pajak Hiburan
  8. Pajak Restoran
  9. Pajak Parkir
14. BAGAIMANA CARA SAYA MENGAJUKAN PERMOHONAN UNTUK KERINGANAN POKOK PAJAK BPHTB?

Pengajuan permohonan keringanan diajukan oleh wajib pajak ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) kecamatan tempat objek pajak berada.