• Beranda
  • Berita
  • Mudah dan Tanpa Ribet! Panduan Lengkap Pengajuan Balik Nama/Mutasi PBB-P2 Jakarta

Mudah dan Tanpa Ribet! Panduan Lengkap Pengajuan Balik Nama/Mutasi PBB-P2 Jakarta

18 Juni 2026

Halo Sobat Pajak! Kamu baru saja membeli properti, menerima warisan, atau bahkan sudah memiliki properti sejak lama namun objek masih atas nama pemilik sebelumnya? Ada hal penting yang nggak boleh dilewatin nih, yaitu balik nama atau mutasi PBB-P2. Balik nama PBB-P2 adalah tanggung jawab yang sebaiknya diselesaikan sesegera mungkin setelah terjadinya peralihan kepemilikan. Selain menghindari potensi masalah hukum dan/atau administrasi di masa depan, proses ini juga memastikan kewajiban perpajakan atas properti kamu tercatat dengan tepat dan akurat. 


Apa itu balik nama atau mutasi PBB-P2?

Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau disebut juga sebagai mutasi PBB, adalah proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak. Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua. 

Baca juga:  Ada Aturan Baru Syarat Pengajuan Pengurangan PBB-P2! Jangan Sampai Salah! 


Pentingnya melakukan balik nama PBB-P2

Balik nama pada SPPT PBB-P2 berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 adalah nama Sobat sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek PBB-P2. Singkatnya, balik nama PBB-P2 bukan sekadar formalitas, namun ini adalah langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak bumi dan bangunan kamu tercatat dengan benar atas namamu sendiri. 


Kabar baiknya, Pemprov DKI Jakarta sekarang memberikan insentif berupa pembebasan pokok PBB-P2 100% untuk tahun pajak 2026. Namun, beberapa dari Sobat Pajak ada yang mengeluhkan bahwasannya tidak bisa mendapat pembebasan tersebut dikarenakan objek atas nama orang yang sudah meninggal (misal milik orang tua/anggota keluarga lainnya), sehingga otomatis NIK sudah tidak valid di sistem Pajak Online. Solusinya yaitu Sobat bisa melakukan balik nama atau mutasi PBB-P2 terlebih dahulu lalu melakukan validasi NIK di Pajak Online agar bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2 100% apabila memenuhi kriteria lainnya.


Langkah-langkah melakukan balik nama PBB-P2

Lakukan alur pengajuan permohonan balik nama PBB-P2 sebagai berikut atau lihat pada video youtube berikut

👉 https://youtu.be/tpMdBMuPGcY?si=-oDJTP7c0iseEvYK 


  1. Buka website pajakonline.jakarta.go.id lalu masuk dengan email dan password yang telah terdaftar.

  2. Pada halaman awal pilih menu “Jenis Pajak” lalu pilih “PBB”

  3. Klik “Pelayanan” lalu “Tambah Permohonan Pelayanan”

  4. Pilih jenis pelayanan “Mutasi” lalu pilih “Balik Nama/Mutasi Seluruhnya”

  5. Lanjutkan mengisi identitas pemohon

  6. Lanjutkan mengisi data objek pajak

  7. Lanjutkan mengisi data pendukung:

  • Surat permohonan tertulis dari wajib pajak/dikuasakan

  • SPOP dan LSPOP

  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain

  • SPPT PBB-P2 asli tahun berjalan

  • Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun pajak sebelumnya

  • Identitas WP pribadi (KTP/KITAP) / identitas WP badan (NIB/KTP pengurus/NPWP/Akta pendirian)

  • Fotokopi akte jual beli/hibah waris

  • Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD

  • Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa

  • Surat kuasa dari WP (apabila dikuasakan)

  • Fotokopi izin mendirikan bangunan/izin penggunaan bangunan

  • Foto objek pajak

  1. Jika semua sudah terisi dengan benar, klik kota “Saya setuju dengan pernyataan di atas” lalu klik “Simpan”

  2. Setelah berhasil, tampilan akan berpindah ke halaman awal pelayanan pajak bumi dan bangunan

  3. Kemudian kita bisa melihat status pengajuan permohonan balik nama masih dalam proses verifikasi petugas

  4.  Pantau terus status pengajuan permohonan melalui Pajak Online

Baca juga:  Bayar PBB-P2 Sekarang, Dapat Potongan 7,5% Secara Otomatis! 


Sebelum mengajukan balik nama, pastikan tagihan PBB-P2 kamu tidak ada yang menunggak. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang sedang dimohonkan. Jika kepemilikan properti kurang dari 5 tahun, kewajiban pelunasan berlaku sejak objek pajak tersebut mulai dimiliki atau dimanfaatkan. Yuk, segera lakukan balik nama PBB-P2 agar bisa leluasa memanfaatkan deretan insentif PBB-P2 Jakarta!