Sensus Pajak Daerah

15 Februari 2022

Pembangunan dan perekonomian daerah dapat terus bergerak dan terus tumbuh karena adanya penerimaan daerah. Semakin besar penerimaan tentu akan semakin pesat juga pembangunan dan perekonomian suatu daerah. Penerimaan daerah dapat ditingkatkan jika ada perluasan basis pajak. Perluasan basis pajak dapat diwujudkan jika terdapat data yang akurat mengenai potensi pajak yang ada pada sebuah daerah, untuk Itulah mengapa peran Sensus Pajak Daerah sangat diperlukan agar pembangunan dan kesejahteraan rakyat terwujud melalui pengunaan dan pemanfaatan pajak.

Sensus Pajak Daerah yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subjek pajak (orang pribadi atau badan) yang ada di wilayah DKI Jakarta sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah, selain itu dengan adanya sensus pajak daerah ini maka pemerintah DKI Jakarta dapat memetakan dan mengetahui kondisi terkini objek pajak.

Pelaksanaan sensus pajak daerah telah dilaksanakan sejak tahun 2020 sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 50 Tahun 2020 Tentang Dukungan Kegiatan Sensus Pajak Daerah 2020.

Secara umum kegiatan Sensus Pajak Daerah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta diantaranya adalah :

  •      Pelaksanaan Survei Pemetaan PBB-P2 yang terdiri atas Pembentukan dan Verifikasi Peta PBB-P2
  •      Pelaksanaan Validasi & Quality Control Data Spasial
  •      Pelaksanaan penempelan atribut/ stiker Sensus Pajak Daerah
  •      Pelaksanaan Survei Atribut/ Sensus Pajak Daerah lainnya.

Sedangkan objek pajak daerah yang masuk dalam Sensus Pajak Daerah DKI Jakarta ada terdapat 7 jenis, yaitu:

1.    Pajak Bumi Bangunan

2.    Pajak Restoran

3.    Pajak Reklame

4.    Pajak Hotel

5.    Pajak Air Tanah

6.    Pajak Parkir

7.    Pajak Hiburan

Berikut ini manfaat dari penyelenggaraan Sensus Pajak Daerah adalah:

  •        Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah
  •        Mewujudkan keadilan bagi Wajib Pajak dalam kewajiban perpajakan
  •       Meningkatkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah
  •       Pemutakhiran data Wajib Pajak
  •      Mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik
  •      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Sensus Pajak Daerah pada hakikatnya adalah cara untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat, Sungguh tidak adil apabila ada masyarakat yang telah membayar pajak tapi masih ada juga masyarakat yang belum membayar pajak. Dengan adanya Sensus Pajak Daerah ini diharapkan masyarakat memiliki rasa bangga ketika telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mendukung program Sensus Pajak Daerah ini, setiap wajib pajak pribadi dan badan usaha dapat berpartisipasi dalam Sensus Pajak Daerah dengan cara menyampaikan data dan informasi secara benar dan jujur terkait pajak pada saat pelaksanaan sensus pajak berlangsung.