Perhitungan PBB-P2 Atas Rumah Susun

17 April 2023

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah Susun adalah pajak yang di kenakan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan satuan rumah susun seperti yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2020 Tentang Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah Susun, Maka dari itu setiap pemilik rumah susun memiliki kewajiban untuk membayar PBB sesuai dengan objek pajak yang dimilikinya.

Objek PBB-P2 Atas Rumah Susun

Objek PBB-P2 atas Rumah Susun yakni satuan rumah susun yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan hukum.

Subjek PBB-P2 Atas Rumah Susun

Subjek PBB-P2 atas Rumah Susun yakni orang pribadi atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan satuan rumah susun.

Dasar Pengenaan

  1. Dasar pengenaan PBB-P2 atas Rumah Susun yakni NJOP satuan rumah susun.
  2. NJOP sebagaimana dimaksud dihitung dalam satuan rupiah per meter persegi.
  3. NJOP sebagaimana dimaksud terdiri atas NJOP bumi dan NJOP bangunan.

Tata Cara Perhitungan Pbb-P2 Atas Rumah Susun

1. Komponen perhitungan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 atas Rumah Susun terdiri atas :

a. bumi, dihitung berdasarkan perkalian Luas Tanah/Bumi dengan NJOP bumi per meter persegi atau dengan rumus:

NJOP bumi - Luas Tanah/Bumi(LT) x NJOP bumi per meter persegi

b. bangunan, dihitung berdasarkan perkalian Luas Bangunan Efektif dengan NJOP bangunan per meter persegi atau dengan rumus :

NJOP bangunan - Luas Bangunan Efektif (LBE)x NJOP bangunan per meter persegi

c. bumi bersama, dihitung berdasarkan perkalian Luas Tanah/ Bumi Bersama dengan NJOP bumi per meter persegi atau dengan rumus:

NJOP bumi bersama - Luas Tanah/Bumi Bersama (LTB) x NJOP bumi per meter persegi

d. bangunan Bersama, dihitung berdasarkan perkalian Luas Bangunan Bersama dengan NJOP Bangunan per meter persegi.

NJOP Bangunan Bersama - Luas Bangunan Bersama (LBB) x NJOP Bangunan per meter persegi

2 Besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 ditentukan berdasarkan penjumlahan besaran NJOP bumi, besaran NJOP bangunan, besaran NJOP bumi bersama, dan besaran NJOP bangunan bersama.

dihitung berdasarkan besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 dikalikan dengan NOP PBB-P2 dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak dikalikan dengan tarif, atau dengan rumus:

PBB-P2 terutang 5 (NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 — NJOP Tidak Kena Pajak sarusun) x tarif

Pemecahan SPPT PBB-P2 Atas Rumah Susun

  1. Pemecahan SPPT PBB-P2 atas Rumah Susun dapat dilakukan berdasarkan kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan.
  2. Pemecahan SPPT PBB-P2 tidak mengesampingkan atau menghilangkan Tanah/Bumi Bersama dan Bangunan Bersama.
  3. Pemecahan SPPT PBB-P2 berdasarkan permohonan tertulis dari Pelaku Pembangunan,
  4. Pemecahan SPPT PBB-P2 dilampirkan persyaratan sebagai berikut:
  • fotokopi sertifikat hak tanah atas nama Pelaku Pembangunan.
  • fotokopi SHM Sarusun atau Keputusan Gubernur mengenai Pengesahan Pertelaan untuk Rumah Susun yang pertelaannya telah mendapatkan pengesahan Gubernur atau asli surat keterangan RPRS untuk Rumah Susun yang belum dilakukan Pertelaan atau telah dilakukan Pertelaan namun Pertelaannya belum mendapatkan pengesahan Gubernur.
  • data Pemilik/ pembeli berdasarkan AJB atau PPJB
  • fotokopi bukti lunas PBB-P2:
  • tidak memiliki tunggakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,
  • fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan/badan atas nama Pelaku Pembangunan.
  • fotokopi identitas pemohon.
  • asli dan fotokopi SPPT PBB-P2 tahun berkenaan.
  • surat kuasa bermeterai cukup, jika dikuasakan.

Mutasi Subjek SPPT PBB-P2 Atas Rumah Susun

Mutasi subjek dalam SPPT PBB-P2 atas Sarusun dari Pelaku Pembangunan kepada pembeli/pemilik atau mutasi kepada pembeli/Pemilik berikutnya dapat diajukan berdasarkan permohonan tertulis dari pembeli/Pemilik (wajib pajak) atau kuasa wajib pajak.

Perhitungan PBB-P2 Atas Rumah Susun ini sebagai cara untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak atas pemenuhan persyaratan administrasi perpajakan daerah, serta optimalisasi pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah Susun yang ada di Provinsi DKI Jakarta.


Unduh : Pergub Nomor 111 Tahun 2020