Dalam berbagai kegiatan pembangunan, ada pekerjaan yang membutuhkan tenaga dan kemampuan lebih dari sekadar tenaga manusia. Pembangunan gedung, pengerjaan jalan, penggalian, hingga kegiatan di sektor pertambangan dan perkebunan membutuhkan peralatan khusus untuk memindahkan, mengangkat, menggali, atau mengolah material dalam jumlah besar. Di balik pekerjaan tersebut, alat berat menjadi salah satu bagian penting yang membantu pekerjaan berjalan lebih efektif dan efisien. Contohnya seperti Excavator, bulldozer, crane, loader, dan berbagai jenis alat berat lainnya yang memiliki fungsi khusus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Namun, pernahkah Sobat Pajak terpikir, mengapa alat berat dikenakan pajak?
Alat berat didefinisikan sebagai alat yang dibuat untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil yang sifatnya berat apabila dilakukan dengan tenaga manusia. Alat tersebut dapat menggunakan motor dan dapat memiliki roda maupun tidak. Penggunaannya juga lebih ditujukan untuk area tertentu seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Karena karakteristiknya berbeda dengan kendaraan bermotor, maka alat berat tidak menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 kemudian menetapkan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai jenis pajak daerah tersendiri. PAB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Kenapa dikenakan pajak?
Alat berat memiliki nilai ekonomi dan digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan usaha maupun pembangunan. Dengan adanya PAB, pemerintah daerah memperoleh salah satu sumber penerimaan yang dapat mendukung kapasitas fiskal daerah. Artinya, pajak yang dibayarkan oleh pemilik atau pihak yang menguasai alat berat dapat menjadi bagian dari kontribusi dalam membiayai berbagai kebutuhan daerah.
Siapa yang dikenakan PAB?
Subjek PAB yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Misalnya, sebuah perusahaan konstruksi di Jakarta memiliki sejumlah alat berat untuk mendukung keberlangsungan kegiatan perusahaan. Maka perusahaan tersebut termasuk sebagai subjek badan yang dikenai Pajak Alat Berat. Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Nilai tersebut berpedoman pada harga pasaran umum atas suatu alat berat.
Dengan demikian, kontribusi dari sektor yang menggunakan alat berat tidak berhenti pada kegiatan usaha atau pembangunan yang dilakukan oleh pemiliknya. Melalui Pajak Alat Berat yang dibayarkan, terdapat kontribusi yang masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari sumber pembiayaan pembangunan Daerah.