• Beranda
  • Artikel
  • Cara Permohonan baru Objek Pajak Restoran Secara Online

Cara Permohonan baru Objek Pajak Restoran Secara Online

21 Februari 2023
Halo Sobat Pajak, Seiring dengan perkembangan teknologi dan dalam rangka menyederhanakan proses dan keamanan transaksi pembayaran, pelaporan, pelayanan, penerapan pelayanan dengan menerapkan teknologi informasi semakin meluas, termasuk juga dalam mendaftarkan baru Pajak Restoran dapat dilakukan secara online.


Cara Permohonan sebagai berikut :
Dibawah ini menguraikan tata cara permohonan baru Objek Pajak Restoran oleh Wajib Pajak secara online. Sebelum menuju ke halaman permohonan baru objek pajak, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:
1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/login
2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk.

3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.

Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, untuk permohonan baru Objek Pajak langkah-langkah yang akan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:

Langkah Pendafataran Atau Permohonan baru Objek Pajak Restoran Secara Online

1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Menu Layanan
2. Akan menampilkan Halaman pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan

3. Akan menampilkan halaman Formulir Tambah Permohonan Layanan. Dalam formulir ini terdapat beberapa data yang harus di isi oleh pemohon, di antaranya:
- I. Pilih Jenis Pajak Pajak Restoran .
- II. Pilih Jenis Pelayanan silahkan pilih Pendaftaran Objek Baru .
- III. Pilih Jenis Sub Pelayanan silahkan pilih Pendaftaran Objek Baru .

- IV. Isikan Identitas Pemohon Secara Lengkap.

- V. Isikan Identitas Data Objek Pajak Secara Lengkap.

- VI. Unggah data pendukung sesuai dengan form yang tersedia. Setelah semua terisi lalu silahkan klik Simpan .

4. Setelah klik tombol Simpan, Akan menampilkan Notifikasi Berhasil Menambahkan Permohonan, lalu akan diarahkan ke halaman daftar layanan yang telah di ajukan.

5. Setelah itu klik ikon pesawat pada kolom Keterangan.

6. Lalu setelah muncul popup, silahkan klik Ya, Kirim!

7. setelah berhasil di kirim, lalu silahkan klik menu Pesan Layanan , lalu dalam halaman daftar pesan silahkan pilih action klik Ikon Pesan .

8. setelah itu maka akan di arahkan ke halaman OTP, lalu copy kode OTP tersebut. (Kode OTP dalam contoh di bawah ini adalah 26571) .

9. Masuk kembali ke menu pelayanan, lalu klik icon tanda panah yang ada pada kolom keterangan.

10. masukkan kode OTP yang telah di copy senbelumnya. Lalu klik tombol Saya Setuju

11. Setelah berhasil lalu klik OK, dan tunggu sampai petugas memverifikasi pengajuan. Setelah permohonan Pelayanan berhasil dikirim maka status nya adalah VERIFIKASI PETUGAS
12. setelah petugas memverifikasi maka layanan yang anda ajukan akan muncul tangal verifikasi petugas, dan Ikon File .

13. setelah itu maka akan muncul popup, dan di dalam popup tersebut dapat mengunduh atau mencetak Dokumen SK.