• Beranda
  • Artikel
  • Cara Pengajuan Pelayanan BPHTB Non Terhutang Melalui Sistem Pajak Online

Cara Pengajuan Pelayanan BPHTB Non Terhutang Melalui Sistem Pajak Online

17 Juli 2023
Halo Sobat Pajak, pelayanan Permohonan BPHTB Non Terhutang sesuai dengan SK Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id yang merupakan sistem terintegrasi milik Bapenda DKI Jakarta. Silahkan ikuti tata cara nya yang akan dijelaskan dibawah ini.

Cara Permohonan BPHTB Non Terhutang Melalui Pajak Online

A. Login Aplikasi Pajak Online

Sebelum menuju ke halaman permohonan baru objek pajak, wajib pajak diharapkan terlebih dahulu masuk ke sistem pajak online dengan cara berikut ini:

1. Akses Aplikasi Pajak Online pada Web Browser di URL https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2. Tampil Halaman Pengguna Login Aplikasi Pajak Online, login sebagai Akun Wajib Pajak, masukkan Username/email dan Password akun Wajib Pajak dan tekan tombol Masuk .

3. Apabila Username/email dan Password sesuai, akan tampil Halaman Dashboard Aplikasi Pajak Online.

B. Informasi Data Pelayanan

Setelah login dan berhasil masuk kedalam sistem, maka akan terdapat beberapa menu dengan fitur dan modul tertentu, informasi data pelayanan di jelaskan secara rinci sebagai berikut:

1. Pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih Menu Jenis Pajak dan pilih Pajak BPHTB

2. Akan menampilkan Halaman Modul Pajak BPHTB, pada Halaman ini menampilkan Data Permohonan Pelayanan Pajak BPHTB

3.Pada kolom Detail Data Permohon Pelayanan, terdapat icon - icon dengan detail fungsi sebagai berikut :

  • Icon Detail (Detail Pelayanan): Untuk melihat detail informasi Pelayanan yang telah didaftarkan
  • Icon Surat (Pesan Petugas): Untuk melihat pesan yang diberikan oleh petugas terkait perbaikan Data dan Dokumen

C. Permohonan Objek Pajak BPHTB – Non Terhutang

1. Untuk mengajukan permohonan pelayanan BPHTB (Non Terhutang), Wajib Pajak diwajibkan untuk mengikuti persyaratan permohonan dengan detail sebagai berikut :

2. Kemudian pada Bar Navigasi (Sisi Kiri), pilih menu Jenis Pajak dan pilih sub menu BPHTB

3. Akan menampilkan Halaman Modul Pelayanan BPHTB, tekan tombol Daftar BPHTB

4. Akan menampilkan Halaman Periksa Data Pembayaran PBB, masukkan data NOP PBB dan tekan tombol Cari, maka akan menampilkan 2 Hasil dengan kondisi sebagai berikut :

  • Apabila terdapat tagihan, maka tidak dapat melanjutkan proses Daftar BPHTB dan diwajibkan untuk menyelesaikan tagihan PBB terlebih dahulu
  • Apabila tidak terdapat tagihan, kemudian tekan tombol Formulir BPHTB

5. Akan menampilkan Halaman Form SSPD, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut :

  • Data SSPD - Bagian Subjek Pajak
    • Pilih Jenis : Orang Pribadi / Badan
    • Masukkan NIK Wajib Pajak, tekan tombol Cari
    • Menampilkan data Wajib Pajak, jika data belum terdaftar akan menampilkan Pop Up Form Input Data Wajib Pajak
    • Jika data Wajib Pajak telah terdaftar, dapat mengisi data di bagian selanjutnya

  • Data SSPD - Bagian Objek Pajak
    • Kawasan
    • Jalan*
    • Blok/No
    • RT/RW*
    • Kabupaten/Kota*
    • Kecamatan*
    • Kelurahan*

  • Data SSPD - Bagian Perhitungan BPHTB Terhutang
    • Jenis Pajak* : Non Objek Pajak
    • Jenis Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan*
    • Jenis NJOP*
    • Harga Transaksi / Nilai Pasar*
    • Tanah (Bumi)* (Luas x NJOP PBB / m2)
    • Bangunan* (Luas x NJOP PBB / m2)
    • Tanah (Bumi) Bersama* (Luas x NJOP PBB / m2)
    • Bangunan Bersama* (Luas x NJOP PBB / m2)

  • Data SSPD - Bagian Perhitungan BPHTB
    • Cek kesesuaian Data

6. Cek kesesuaian Data dan tekan tombol Simpan

7. Akan menampilkan Halaman Form Tambah Permohonan Pelayanan, kemudian pada Form, masukkan data dengan detail sebagai berikut :

  • Data Tambah Permohonan Pelayanan (Non Terhutang) - Bagian Informasi Akta & Hak dan PPAT
    • Jenis Akta*
    • Tanggal Akta*
    • Nomor Akta*
    • Jenis Surat Hak*
    • Tanggal Surat Hak*
    • Nomor Surat Hak*
    • Tanggal Diterimanya Akta Pemberian Hak
    • NIK PPAT*
    • NPWP PPAT*
    • Nama PPAT*

  • Data Tambah Permohonan Pelayanan (Non Terhutang) - Bagian Unggah Dokumen

    - File yang di input tidak boleh lebih dari 3MB

    - File yang di input harus berformat (JPG, JPEG, PNG, PDF)

    • Asli dan/atau FC SSPD BPHTB yang telah dibayar
    • FC KTP Penerima Kuasa*
    • FC KTP Penjual dan Pembeli KTP Penjual
    • FC KTP Penjual dan Pembeli KTP Pembeli
    • Surat Kuasa dari Wajib Pajak*
    • FC SPPT PBB atau Bukti Pembayaran*
    • FC Sertifikat Tanah dan Bangunan*
    • Lunas tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun pajak sebelumnya
    • FC AJB/Risalah lelang/Akta Hibah/Akta Pengalihan*
    • Surat Pernyataan Transaksi Penjual dan Pembeli
    • FC NPWP*
    • FC Akta kelahiran dalam hal waris dan hibah
    • FC Surat Keterangan Waris
    • FC Kartu Keluarga (KK) dalam hal Waris
    • Foto Objek Pajak
    • FC SSP-PPH Final
    • FC Ijin Mendirikan Bangunan/Izin Penggunaan Bangunan

    - Catatan :

    • (*) Wajib diisi
    • Surat Pernyataan dilengkapi dengan materai

8. Cek kesesuaian Data dan tekan tombol Simpan

9. Menampilkan Notifikasi Permohonan Berhasil

10. Permohonan Pelayanan yang telah disubmit akan di verifikasi oleh Petugas. Setelah proses verifikasi selesai, dokumen SSPD sudah dapat dicetak