• Beranda
  • Artikel
  • Bayar Pajak Kendaraan Lebih Fleksibel, Ini Daftar Lokasi Samsat Jakarta Buka Pelayanan di Hari Sabtu

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Fleksibel, Ini Daftar Lokasi Samsat Jakarta Buka Pelayanan di Hari Sabtu

04 November 2026

Membayar pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Akan tetapi, masyarakat seringkali terkendala oleh waktu dan kesibukan lainnya untuk memenuhi kewajiban ini di hari kerja. Dalam rangka memberikan pelayanan yang memudahkan bagi masyarakat Jakarta, kini beberapa lokasi Samsat di Jakarta membuka pelayanan pada hari sabtu. Pelayanan meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut jadwal beserta lokasi Samsat yang melayani pada hari sabtu.


PERIODE: 7 November - 19 Desember 2026

JAM PELAYANAN: 08.00 - 12.00 WIB


LOKASI 

  1. SAMSAT INDUK

  • Samsat Jakarta Selatan 

Komplek Gedung Polda Metro Jaya JI. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


  • Samsat Jakarta Pusat & Utara

JI. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara


  • Samsat Jakarta Timur

JI. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur


  • Samsat Jakarta Barat

JI. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat


  1. GERAI SAMSAT

  • Kecamatan Penjaringan

JI. Pluit Raya No.5, RT.21/RW.8, Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14440


  • Kecamatan Pasar Minggu

JI. Raya Ragunan No.16, RT.6/RW.1, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Jakarta Selatan, 12540 


  • Kecamatan Kebon Jeruk

JI. Lapangan Bola No.1 Kebon Jeruk Jakarta Barat (Belakang Kantor Kecamatan Kebon Jeruk)


  • Kecamatan Pulo Gadung

JI. Raya Bekasi No.77, RT.1/RW.4, Jatinegara Kaum, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, 13250


  • Kecamatan Kemayoran

JI. Serdang III No.1, RT.10/RW.2, Serdang,Kemayoran, Jakarta Pusat, 10650


  1. SAMSAT KELILING (SAMLING)

  • Pasar Induk Kramat Jati

Jl. Raya Bogor KM. 20, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur


  • Lapangan Banteng

Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jakarta 10710


  • Taman Makam Pahlawan Kalibata (Kecuali tanggal 7 November 2026)

Jl. Raya Kalibata No. 14, RT.14/RW.1, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan 


  • Kemang Fest (Khusus tanggal 7 November 2026)

Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan


  • Mall Ciputra (Citraland)

Jl. Daan Mogot, RT.5/RW.1, Duri Kepa, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470 


  • Masjid Raya Al-Musyawarah Kelapa Gading

Jl. Raya Kelapa Nias No.6 13, RT.13/RW.18, Klp. Gading Tim., Kec. Klp. Gading, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240


Jangan Lupa Manfaatkan Pembebasan Sanksi Administratif PKB & BBNKB!

Selain kemudahan layanan Samsat, ada kabar baik lainnya untuk Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Bagi masyarakat yang belum membayarkan pajak kendaraannya dan telah melewati batas jatuh tempo, segera ambil kesempatan ini untuk membayarkan pajak kendaraan di lokasi Samsat yang tersedia. Dengan dihapusnya sanksi atau denda atas keterlambatan, maka Wajib Pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja. Yuk, selesaikan kewajiban pajak kendaraanmu sekarang!