Dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan Pajak Daerah khususnya atas Pajak Hiburan dan Pajak Restoran diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman seluruh petugas pajak mengenai perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran untuk Wajib Pajak yang memiliki beberapa kegiatan usaha sehingga di dalamnya terdapat Objek Pajak Hiburan dan Pajak Restoran. Untuk itu perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Tentang Perlakuan Pajak Hiburan dan Pajak Restoran Untuk Wajib Pajak Yang Memiliki Beberapa Kegiatan Usaha.