• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi BPRD
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • PBB
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Hubungi kami
  • Layanan Informasi
    • Info PKB
    • Informasi SPPT PBB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

Pajak Reklame

PAJAK REKLAME

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame.

OBJEK PAJAK
    1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
    2. Objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
      1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
      2. reklame kain;
      3. reklame melekat, stiker;
      4. reklame selebaran;
      5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
      6. reklame udara;
      7. reklame apung;
      8. reklame suara;
      9. reklame film/slide; dan
      10. reklame peragaan.
    3. Tidak termasuk sebagai objekPajak Reklame adalah:
      1. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
      2. penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
      3. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
      4. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
      5. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
      6. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
      7. g. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
WAJIB PAJAK
      1. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
      2. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
      3. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
DASAR PENGENAAN PAJAK
    1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
    2. NSR sebagaimana dimaksud pada angka (1), diatur sebagai berikut:
      1. Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai kontrak reklame.
      2. Reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:
        1. jenis;
        2. bahan yang digunakan;
        3. lokasi penempatan;
        4. waktu;
        5. jangka waktu penyelenggaraan;
        6. jumlah, dan
        7. ukuran media reklame.
      3. Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf b.
      4. Lokasi penempatan adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut:
        1. Protokol A;
        2. Protokol B;
        3. Protokol C;
        4. Ekonomi Kelas I;
        5. Ekonomi Kelas II;
        6. Ekonomi Kelas III;
        7. Lingkungan.
      5. Besaran Nilai kelas Jalan ditetapkan dalam table Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai berikut:
        1. Untuk jenis reklame Papan/ Billboard/ Videotron/LED dan sejenisnya, sebagai berikut:*)
        2. Untuk jenis reklame kain berupa Umbul-umbul, Spanduk dan sejenisnya, ditetapkan sebagai berikut:*)
        3. Untuk jenis reklame lainnya:*)
        4. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR.
        5. Untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari hasil perihutungan NSR.
        6. Untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter, dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari Hasil Perhitungan NSR.
TARIF PAJAK
    1. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
    CARA PERHITUNGAN PAJAK
          1. Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff pajak yaitu 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
          2. Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
    MASA PAJAK
    Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim
    SAAT TERUTANG PAJAK
    Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Keteapan Pajak daerah (SKPD).

    Syarat Pendaftaran

    REKLAME BARU
    Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service

          1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
          2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
          3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
          4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
          5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
          6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
          7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

          1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
          2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
          3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
          4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
          5. Kelayakan konstruksi reklame
          6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
          7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
          8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Reklame Kendaraan

          1. Foto kendaraan
          2. Foto copy STNK
          3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
          4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
          5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
          6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

     

    REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG

    Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service

          1. Foto Reklame yang sudah terpasang
          2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
          3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
          4. Foto copy izin tahun lalu
          5. Foto copy PBB
          6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)

    Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

          1. Foto Reklame yang sudah terpasang
          2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
          3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
          4. Foto copy izin tahun lalu
          5. Foto copy PBB
          6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
          7. Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.

    Reklame Kendaraan

          1. Foto kendaraan
          2. Foto copy STNK
          3. Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
          4. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
          5. Foto copy izin tahun lalu
          6. Foto Reklame yang sudah terpasang
          7. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)

     

    CATATAN :

    – Pelayanan reklame <=6m² selesai dalam 1 hari sepanjang persyaratan pendaftaran yang diajukan lengkap dan dilahan swasta.

    – Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan diluar sarana dan prasrana kota harus mendapat IPR dari Pejabat vang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala BPTSP.

    • Program Keringanan Pajak Daerah 2019 (Format file:ppt, Ukuran: 16.27 MB, Diunduh 1337 kali) Tentang: Konten Sosialisasi dan Publikasi tentang Program Keringanan Pajak Daerah 2019
    • Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah (Format file:pdf, Ukuran: 2.85 MB, Diunduh 1850 kali) Tentang: Peraturan Gubernur Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah PKB, BBNKB, Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, dan PBB-P2
    • Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 (Format file:pdf, Ukuran: 2.13 MB, Diunduh 1264 kali) Tentang: Pergub tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya
    • PERGUB NOMOR 90 TAHUN 2019 (Format file:pdf, Ukuran: 2.85 MB, Diunduh 686 kali) Tentang: TG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADM PIUTANG PAJAK DAERAH
    • RENSTRA BPRD JAKARTA 2017 - 2022 (Format file:pdf, Ukuran: 2.89 MB, Diunduh 571 kali) Tentang: Rencana Strategis Tahun 2017 s.d. 2022 Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
    • Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 (Format file:pdf, Ukuran: 134.78 kB, Diunduh 2397 kali) Tentang: Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
    • Manual Cara Daftar WP Pajak Online (Format file:pdf, Ukuran: 6.08 MB, Diunduh 3312 kali) Tentang: Salah satu pengembangan yang dilakukan terhadap Sistem Informasi adalah membuat sebuah Web Portal Pajak Daerah, di mana web portal tersebut secara komprehensif menggabungkan fungsifungsi penting dari Sistem Informasi per jenis pajak daerah dalam suatu antarmuka yang terintegrasi. Diharapkan dengan adanya web portal ini para wajib pajak dapat terbantu terutama dalam hal Pendaftaran, Pembayaran, serta Pelaporan segala jenis pajak daerah yang akan menimbulkan kesadaran bagi wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya, karena para wajib pajak sudah tidak dikhawatirkan lagi dengan adanya penyimpangan dana setoran pajak, karena pengolahan pajak menjadi transparan sehingga menghilangkan stigma negatif terhadapnya.
    • PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTAJAKARTA NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG NOMOR IDENTITAS PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 1.61 MB, Diunduh 3628 kali) Tentang: Dalam rangka tertib administrasi terhadap Wajib Pajak maka diwajibkan mendaftarkan objek pajak guna meningkatkan pendapatan daerah, sehingga perlu diatur Nomor Identitas Pajak Daerah yang terdiri atas Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD)
    • PERGUB NO. 44 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PENDAPATAN DAERAH SECARA ELEKTRONIK (Format file:pdf, Ukuran: 50.84 kB, Diunduh 3607 kali) Tentang: Tambahan pengaturan mekanisme pembatalan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) atau Surat Tanda Setoran (STS).
    • PERGUB NO. 27 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR (Format file:pdf, Ukuran: 352.08 kB, Diunduh 2542 kali) Tentang: Tindaklanjut Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 yang mengatur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud perlu disempurnakan.
    • PERGUB NO. 41/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 305.39 kB, Diunduh 1519 kali) Tentang: Tindaklanjut Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, ketentuan lebih lanjut tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak berikut imbalan bunga yang perlu diatur dengan Peraturan Gubernur
    • PERATURAN GUBERNUR NO 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 113.95 kB, Diunduh 3311 kali) Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
    • INGUB NO. 126/2017 TENTANG PENYUSUNAN KONSEP PENYEDERHANAAN PROSES PENERTIBAN REKLAME (Format file:pdf, Ukuran: 58.55 kB, Diunduh 1956 kali) Tentang: Dalam rangka mewujudkan proses penertiban reklame yang efektif, efisien dan optimal melalui penugasan ke SKPD terkait
    • PERGUB NO. 115/2017 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 367.14 kB, Diunduh 4983 kali) Tentang: Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini yaitu Persyaratan pengajuan dan proses penyelesaian pengajuan Keberatan Pajak
    • Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 231.36 kB, Diunduh 4019 kali) Tentang: Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
    • PERGUB 34 TAHUN 2017 (Format file:pdf, Ukuran: 147.16 kB, Diunduh 3700 kali) Tentang: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
    • PERATURAN GUBERNUR NO. 34 TAHUN 2017 TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 145.37 kB, Diunduh 7220 kali) Tentang: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
    • SK GUB NOMOR 644 TAHUN 2017 (Format file:pdf, Ukuran: 53.76 kB, Diunduh 2689 kali) Tentang: TIM KOORDINASI OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH
    • Pergub No. 214/2016 Tentang Perubahan Pergub 244/2015 Penyelenggaraan Reklame (Format file:pdf, Ukuran: 102.11 kB, Diunduh 7077 kali) Tentang: Pergub No. 214/2016 Tentang Perubahan Pergub 244/2015 Penyelenggaraan Reklame di Lampiran IV (Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame)
    • Pergub No. 297/2016 SOTK UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) (Format file:pdf, Ukuran: 125.63 kB, Diunduh 4973 kali) Tentang: SK Gub Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPPRD di Kecamatan
    • Pergub No. 262/2016 Tentang OTK BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) (Format file:pdf, Ukuran: 335.57 kB, Diunduh 5039 kali) Tentang: SK Gub tentang organisasi dan tata kerja BPRD DKI
    • SK KADIN NO 376 TAHUN 2013 (Format file:pdf, Ukuran: 3.26 MB, Diunduh 3122 kali) Tentang: Tentang Penetapan Formula Buku Perhitungan Potensi dan Rencana Penerimaan
    • PERATURAN GUBERNUR NO. 182 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 433.07 kB, Diunduh 4815 kali) Tentang: TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH,SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
    • INKADIN NO 30 TAHUN 2016 TTG OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK (Format file:pdf, Ukuran: 2.49 MB, Diunduh 3068 kali) Tentang: Instruksi Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran dan Pajak Reklame
    • Perda Pajak Reklame No. 12/2011 (PDF) (Format file:pdf, Ukuran: 3.26 MB, Diunduh 18018 kali) Tentang: Perda Pajak Reklame Nomor 12 Tahun 2011 versi PDF
    • INGUB NOMOR 105 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 1.33 MB, Diunduh 5123 kali) Tentang: Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
    • SK Kadin Nomor 2927 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemngutan Pajak Daerah. (Format file:pdf, Ukuran: 1.4 MB, Diunduh 3948 kali) Tentang: SK Kepala DInas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2927 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
    • SK Kadis nomor 854/2016 (Format file:pdf, Ukuran: 7.55 MB, Diunduh 5717 kali) Tentang: SK Kadis tentang perubahan kedua SK Kadis 1209/2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Daerah
    • SK KADIN NOMOR 203 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 2.28 MB, Diunduh 2691 kali) Tentang: PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NAMA JALAN DAN/ATAU KELAS JALAN REKLAME YANG TELAH DAN/ATAU BELUM TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
    • SK KADIN NOMOR 164 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 6.46 MB, Diunduh 3134 kali) Tentang: TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN NAMA JALAN DAN/ATAU KELAS JALAN REKLAME YANG TELAH DAN/ATAU BELUM TERCANTUM DALAM LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
    • SK KADIN NOMOR 1047 TAHUN 2016 TTG FORMULIR PENDATAAN OBJEK (Format file:pdf, Ukuran: 4.03 MB, Diunduh 5895 kali) Tentang: TENTANG BENTUK FORMULIR PENDATAAN OBJEK PAJAK DAERAH
    • PERGUB NOMOR 47 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 469.76 kB, Diunduh 6227 kali) Tentang: TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
    • SE Kadin No. 29/2014 Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Melalui RTGS/Kiliring/Pemindahan Buku Bank DKI (Format file:pdf, Ukuran: 1020.96 kB, Diunduh 3864 kali) Tentang: Kode Rekening Bank DKI untuk Penerimaan Pajak Daerah
    • SK KADIN NOMOR 371 TAHUN 2016 TENTANG PENENG REKLAME (Format file:pdf, Ukuran: 2.52 MB, Diunduh 2163 kali) Tentang: Tentang Bentuk, Tipe, Spesifikasi dan Mareti Peneng Pajak Reklame Tahun 2017
    • INKADIN NOMOR 7 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 1.07 MB, Diunduh 3073 kali) Tentang: PENERBITAN SURAT KETERANGAN LUNAS PAJAK DAERAH
    • INSTRUKSI GUBERNUR NO. 5 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 1.62 MB, Diunduh 3220 kali) Tentang: POTENSI PAJAK DAERAH
    • INKADIN NO. 1 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 609.2 kB, Diunduh 779 kali) Tentang: PENERTIBAN REKLAME ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU PADA MEDIA LUAR RUANG
    • INKADIN NO 1 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 609.2 kB, Diunduh 912 kali) Tentang: LARANGAN REKLAME ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU PADA MEDIA LUAR RUANG
    • PERGUB NOMOR 261 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK REKLAME (Format file:pdf, Ukuran: 1.61 MB, Diunduh 11785 kali) Tentang: PENETAPAN NAMA JALAN PADA MASING-MASING KELAS JALAN SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK REKLAME
    • PERGUB NOMOR 244 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PAJAK REKLAME TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 11.8 MB, Diunduh 13298 kali) Tentang: Tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pajak reklame Tahun 2016.
    • Inkadin Nomor 2075/2015 (Format file:pdf, Ukuran: 977.97 kB, Diunduh 1220 kali) Tentang: Batasan Pengurangan Pajak Reklame
    • PERGUB NO. 172 TAHUN 2014 PEMBERIAN PENGURANGAN DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME (Format file:pdf, Ukuran: 257.93 kB, Diunduh 3978 kali) Tentang: Pemberian Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Reklame
    • PERGUB. NO 1 TAHUN 2015 LARANGAN REKLAME ROKOK (Format file:pdf, Ukuran: 299.26 kB, Diunduh 4230 kali) Tentang: Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruangan
    • PERGUB NO. 27 TAHUN 2014 PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENETAPAN REKLAME (Format file:pdf, Ukuran: 11.41 MB, Diunduh 30596 kali) Tentang: Penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar penetapan reklame
    • PERDA NO. 12 TAHUN 2011 REKLAME (Format file:zip, Ukuran: 12.24 MB, Diunduh 11884 kali) Tentang: Pajak Reklame

    Leave a Reply Cancel reply

    You must be logged in to post a comment.

    Badan Pajak dan Retribusi Daerah

    Jl. Abdul Muis No.66
    Jakarta 10160

    • Telp.3865580-85
    • Fax.3865788

    Tautan Terkait

    • Direktorat Jenderal Pajak
    • Portal Provinsi DKI Jakarta
    • Berita Jakarta
    follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

     

     

    ...