• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi BPRD
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • PBB
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Layanan Informasi
    • Informasi SPPT PBB
    • Cek NTPD / Kode Bayar
  • Hubungi kami
Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

Empat Objek Pajak di Kebayoran Baru Dipasangi Tanda Tunggak Pajak

1 August 2018 Written by upthumas01

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kebayoran Baru, melakukan pemasangan stiker Tanda Penunggak Pajak empat objek pajak wilayah di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/8). 

Kepala UPPRD Kecamatan Kebayoran Baru Yati Rochyati mengungkapkan, Empat objek pajak yang dipasangi tanda penunggak pajak, terdiri dari dua jenis pajak yaitu tiga pajak reklame dan satu pajak restoran.
 
“Rencananya ada 14 objek yang akan dilakukan pemasangan tanda penunggak pajak, terdiri dari restoran 6 objek, hiburan 1 objek, hotel 2 objek, PBB 2 objek, dan reklame 3 objek, namun sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018, baru 10 diantaranya yang telah melakukan pembayaran dengan total bayar sebesar Rp909,602,792,” kata

Yati mengungkapkan, pemasangan tanda atas objek penunggak pajak daerah ini dilakukan untuk meningkatkan target penerimaan pajak Provinsi DKI Jakarta dari sebelumnya pada tahun 2017 sebesar Rp 35,23 triliun menjadi Rp38,8 triliun pada 2018.

“Potensi penerimaan pajak dari tunggakan pajak cukup signifikan sehingga dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya.

Yati menuturkan, pelaksanaan kegiatan pemasangan tanda atas objek penunggak pajak daerah di wilayah Kebayoran Baru ini adalah wujud usaha dalam menjalankan tugasnya untuk memaksimalkan menerimaan pajak daerah.

Selain itu, kegiatan pemasangan ini juga untuk mendorong kesadaran para wajib pajak daerah agar melunasi atau memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Karena semakin lama wajib pajak menuggak pajak maka semakin besar jumlah denda administrasi yang harus dibayar,” ucapnya.

Sebelum pemasangan stiker, lanjut Yati, pihaknya sudah lebih dahulu melakukan prosedur dengan mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak yang menunggak.

“Sehingga objek pajak yang dipasangi plang/stiker itu adalah objek pajak yang tidak menghiraukan imbauan tersebut,” tuturnya.

Demi tercapainya target penerimaan pajak, Yati berharap, selain usaha dari petugas pajak, diperlukan juga kesadaran dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Suksesnya pembangunan Jakarta menjadi tugas dan kewajiban badan usaha diharapkan dalam memberikan konstribusi nyata dengan membayar pajak daerah, karena pajak yang anda bayarkan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, empat objek yang dipasangi tanda penunggak pajak yaitu pajak Reklame Panasonic, Reklame Eiger, Reklame Kiko di Jl. Radio Dalam Raya dan Restoran Fitzroy yang berada di Jl. Gunawarman.(humas)

Berita
Pajak kebayoran lama
Bimtek Pajak daerah Secara Online di Walikota Jakarta Timur
Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah Melalui RTGS

Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp.3865580-85
  • Fax.3865788

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...