• Home
  • Profile BPRD
    • Visi dan Misi BPRD
    • Struktur Organisasi
    • Tata Cara Pelayanan
  • Jenis Pajak
    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Reklame
    • Pajak Air Tanah
    • PBB
    • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Downloads
  • Lokasi Pelayanan
    • Suku Badan
    • UPPRD
    • UPT PKB dan BBNKB (SAMSAT)
  • Layanan Informasi
    • Informasi SPPT PBB
    • Cek NTPD / Kode Bayar
  • Hubungi kami
Badan Pajak dan Retribusi Daerah
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lembaga Sensor Film Jajaki Sensor Film Reklame di Jakarta

25 November 2016 Written by upthumas01
Forum Diksusi Pemantauan Sensor Film dalam CD dan Media Luar Ruang

Forum Diksusi Pemantauan Sensor Film dalam CD dan Media Luar Ruang

Sekretariat Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan acara forum diskusi pemantauan hasil sensor film dalam bentuk cakram optik (CD) dan media luar ruang. Acara diadakan pada hari Kamis 24 November 2016 di Ruang Pleno Gedung Film Lantai 7, Jl. MT. Haryono Jakarta Selatan.

Upaya peningkatan sinergitas Sekretariat Lembaga Sensor Film (LSF) bersama mitra kerja dan instansi terkait dan perlunya kesepahaman bersama mendasari pertemuan ini.

Pihak yang diundang hadir selain dari internal LSF dan LSM Film juga dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI (Disperindag) yang membahas mengenai sisi sensor dibidang cakram optik dan Dinas Pelayanan Pajak pada sisi sensor media luar ruang.

Dari Disperindag RI menjelaskan tentang pemegang hak cipta, kode produksi dan fenomena pembajakan CD Film dan Lagu serta upaya Pemerintah dalam menangani dan memproses hukum.

Dari Dinas Pelayanan Pajak yang diwakili Humas Pajak menjelaskan tentang definisi Reklame dan penyelenggaraan reklame, jenis reklame, reklame papan, kain dan reklame elektronik, yang tidak termasuk jenis reklame, kawasan penyelenggaraan reklame, etika penyelenggaraan reklame, kawasan kendali reklame, perizinan penyelenggaraan reklame, larangan penyelenggaraan reklame, pelayanan perizinan reklame dan penertiban reklame.

LSF menjelaskan perananan Lembaga Sensor Film yang berperan dalam pengawasan tayangan film di Indonesia sesuai amanat Undang-undang.

Setiap film yang diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Apabila film tidak lulus sensor maka akan dikembalikan kepada pemilik film untuk diperbaiki. Film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.

Pada dasarnya, film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. menonjolkan pornografi;

c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;

d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama;

e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau

f. merendahkan harkat dan martabat manusia.

Dinas Pelayanan Pajak tidak memungut pajak pada penyelenggaraan reklame melalui internet, media elektronik dan media cetak.

Dinas Pelayanan Pajak hanya memungut pajak reklame, perijinan reklame ada di BPTSP dan pengawasan konten ada di Diskominfomas.

Desain gambar atau reklame yang akan tayang sebelumnya juga dilihat terlebih dahulu oleh Dinas Pelayanan Pajak sebagai filter awal apakah baik dan etis dan bukan merupakan produk yang dilarang tayang seperti produk rokok. Bila melanggar ditayangkan akan segera diturunkan oleh Dinas Pajak bersama Satpol PP.

Menurut Pergub 244 th 2015, Diskominfomas mengawasi ranah konten tayangan kebijakan pemerintah yg 30%, sesuai pasal 37 pergub 244 thn 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Dalam Pergub 244 tahun 2015 dijelaskan pada bab 3 etika penyelenggaraan reklame, pasal 4 ayat 1 setiap penyelenggaraan reklame dalam sarana dan prasarana kota harus mematuhi ketentuan dalam Pergub ini yaitu pada huruf b. norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan sehingga pengawasan tayangan film reklame juga diawasi atau ikut disensor oleh Diskominfomas DKI.

Kedepan, LSF berharap dapat diikutsertakan atau ikut berkoordinasi dalam menyensor tayangan film iklan di Jakarta, sesuai kewenangan yang dapat diberikan Pemprov DKI Jakarta.

(Phn/And/Humas Pajak Jakarta)

Peserta Forum Diksusi Pemantauan Sensor Film dalam CD dan Media Luar Ruang

Peserta Forum Diksusi Pemantauan Sensor Film dalam CD dan Media Luar Ruang

Berita
Dinas Pelayanan Pajak, Humas Pajak Jakarta, Lembaga Sensor Film, LSF, Papan Reklame, reklame, Reklame LED
Kota Padang Dalami Penyelenggaraan Reklame
Bangka Barat Menggali Potensi Pajak Daerahnya

Badan Pajak dan Retribusi Daerah

Jl. Abdul Muis No.66
Jakarta 10160

  • Telp.3865580-85
  • Fax.3865788

Tautan Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Provinsi DKI Jakarta
  • Berita Jakarta
follow me on facebook follow me on twitter follow me on instagram

 

 

...